medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD DKI yang menggunakan kendaraan dinas diminta untuk mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mobil itu telah digunakan anggota DPRD sejak 2015.
Surat edaran penarikan untuk 101 kendaraan jenis Toyota Corolla Altis rencananya akan segera diedarkan. "Rencana saya, nanti tanggal 30 Oktober ini harus sudah kembali, paling lama," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu 4 September 2017.
Saefullah meminta anggota dewan memahami terkait kebijakan ini. Meski tidak ada sanksi, kepemilikan mobil tersebut tidak elok bila tidak sesuai peruntukan. "Ya kita minta supaya dikembalikan. Itu saja," ujarnya.
Baca: 101 Mobil Dinas Anggota DPRD DKI akan Dilelang
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi siap mengembalikan mobil dinas yang dipersoalkan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Anggota DPRD DKI Jakarta akan diberikan imbauan. "Secepatnya kita laksanakan. Setelah ini, kita buat surat sosialisasi untuk teman-teman Dewan," kata Edi.
Rencananya 101 mobil dinas akan dilelang Pemerintah Provinsi DKI. Djarot menuturkan, pelelangan dilakukan lantaran keterbatasan tempat penyimpanan kendaraan.
Baca: Tunjangan Transportasi DPRD DKI tak Keluar Sebelum Mobil Dinas Dikembalikan
Kebijakan pelelangan juga dilakukan agar aset Pemprov DKI bisa dimanfaatkan dengan efektif dan efisien. Djarot mengatakan, sedianya Pemprov DKI punya tempat penyimpanan kendaraan di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Namun, kondisi lahan terebut dinilai tidak layak bilamana digunakan untuk menyimpan kendaraan jenis Toyota Corolla Altis yang masuk kategori mewah.
Untuk menwujudkan kebijakan ini, Djarot telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. Surat itu untuk meminta izin agar Pemprov DKI bisa melelang 101 mobil dinas yang usianya belum lima tahun. Mobil-mobil tersebut diketahui merupakan pengadaan tahun 2015.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD DKI yang menggunakan kendaraan dinas diminta untuk mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mobil itu telah digunakan anggota DPRD sejak 2015.
Surat edaran penarikan untuk 101 kendaraan jenis Toyota Corolla Altis rencananya akan segera diedarkan. "Rencana saya, nanti tanggal 30 Oktober ini harus sudah kembali, paling lama," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu 4 September 2017.
Saefullah meminta anggota dewan memahami terkait kebijakan ini. Meski tidak ada sanksi, kepemilikan mobil tersebut tidak elok bila tidak sesuai peruntukan. "Ya kita minta supaya dikembalikan. Itu saja," ujarnya.
Baca: 101 Mobil Dinas Anggota DPRD DKI akan Dilelang
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi siap mengembalikan mobil dinas yang dipersoalkan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Anggota DPRD DKI Jakarta akan diberikan imbauan. "Secepatnya kita laksanakan. Setelah ini, kita buat surat sosialisasi untuk teman-teman Dewan," kata Edi.
Rencananya 101 mobil dinas akan dilelang Pemerintah Provinsi DKI. Djarot menuturkan, pelelangan dilakukan lantaran keterbatasan tempat penyimpanan kendaraan.
Baca: Tunjangan Transportasi DPRD DKI tak Keluar Sebelum Mobil Dinas Dikembalikan
Kebijakan pelelangan juga dilakukan agar aset Pemprov DKI bisa dimanfaatkan dengan efektif dan efisien. Djarot mengatakan, sedianya Pemprov DKI punya tempat penyimpanan kendaraan di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Namun, kondisi lahan terebut dinilai tidak layak bilamana digunakan untuk menyimpan kendaraan jenis Toyota Corolla Altis yang masuk kategori mewah.
Untuk menwujudkan kebijakan ini, Djarot telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. Surat itu untuk meminta izin agar Pemprov DKI bisa melelang 101 mobil dinas yang usianya belum lima tahun. Mobil-mobil tersebut diketahui merupakan pengadaan tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)