Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menambahkan ruas jalan ganjil genap di jalanan Ibu Kota. Penambahan ruas ganjil genap akan berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.
“Selama PPKM level 2 kita akan terapkan 13 titik ini, sampai nantinya ada evaluasi lagi,“ kata Kasubdit Gakkum Dirlantas PMJ, AKBP Argo Wiyono, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Minggu, 24 Oktober 202.
Ke-13 ruas jalan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Panglima Polim, Jalan MT Haryono, Jalan Fatmawati, dan Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Penerapan ganjil genap diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat di dua waktu yang berbeda, yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Baca: Bukan Tempat Wisata, Volume Kendaraan Lebih Ramai ke Pusat Perbelanjaan
Pemberlakuan ganjil genap akan berlaku bagi semua kendaraan pribadi roda empat. Ada pengecualian bagi beberapa kendaraan seperti angkutan umum, kendaraan pribadi maupun dinas TNI Polri, kendaraan dinas berpelat merah, pemadam kebakaran, dan ambulans.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya tidak melakukan penjagaan dalam penerapan ganjil-genap di pintu menuju jalan-jalan yang diterapkan ganjil-genap.
Penindakan secara langsung dan juga tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menambahkan ruas jalan
ganjil genap di jalanan Ibu Kota. Penambahan ruas ganjil genap akan berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.
“Selama PPKM level 2 kita akan terapkan 13 titik ini, sampai nantinya ada evaluasi lagi,“ kata Kasubdit Gakkum Dirlantas PMJ, AKBP Argo Wiyono, dalam tayangan
Metro Siang di Metro TV, Minggu, 24 Oktober 202.
Ke-13 ruas jalan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Panglima Polim, Jalan MT Haryono, Jalan Fatmawati, dan Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Penerapan ganjil genap diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat di dua waktu yang berbeda, yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Baca:
Bukan Tempat Wisata, Volume Kendaraan Lebih Ramai ke Pusat Perbelanjaan
Pemberlakuan ganjil genap akan berlaku bagi semua kendaraan pribadi roda empat. Ada pengecualian bagi beberapa kendaraan seperti angkutan umum, kendaraan pribadi maupun dinas TNI Polri, kendaraan dinas berpelat merah, pemadam kebakaran, dan ambulans.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya tidak melakukan penjagaan dalam penerapan ganjil-genap di pintu menuju jalan-jalan yang diterapkan ganjil-genap.
Penindakan secara langsung dan juga tilang elektronik atau ETLE (
Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan.
(Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)