Ilustrasi fasilitas isoman di Asrama Haji Pondok Gede/Medcom.id/Anggi Tondi.
Ilustrasi fasilitas isoman di Asrama Haji Pondok Gede/Medcom.id/Anggi Tondi.

Pemprov DKI Sediakan 184 Fasilitas Isoman Pasien Covid-19

Kautsar Widya Prabowo • 15 Juli 2021 23:55
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan 184 fasilitas isolasi mandiri (isoman) pasien covid-19 yang tersebar di seluruh wilayah administrasi. Seluruh fasilitas tersebut mampu menampung 26.134 pasien. 
 
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021 tentang penetapan lokasi isolasi dan standar operasional prosedur pengelolaan lokasi isolasi dalam rangka penangan covid-19. Aturan itu diteken Anies pada 8 Juli 2021.
 
"Menetapkan lokasi isolasi dan standar operasional prosedur pengelolaan lokasi isolasi dalam rangka penanganan covid-19 dengan daftar lokasi dan standar operasional prosedur, sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Kepgub Nomor 891 yang dikutip Medcom.id, Kamis, 15 Juli 2021.

Baca: Tak Mengalami 3 Kondisi Ini, Penderita Covid-19 Sebaiknya Isoman
 
Lampiran I aturan itu memerinci 184 lokasi isolasi. Tempat isolasi dengan daya tampung terbanyak berada di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Rusun tersebut dapat menampung 10.200 orang. 
 
Kemudian, Rusun Pasar Rumput, Mangarai, Jakarta Selatan, dapat menampung 3.968 orang. Rusun Penggilingan Pulogebang, Jakarta Timur dan Rusun Dan Mogot, Jakarta Barat, dapat menampung 1.566 orang. 
 
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta, Jakarta Selatan, dapat menampung 480 orang. Kemudian, ada sekolah, kantor sekretariat rukun warga (RW), gelanggang olah raga (GOR), ruang terpadu ramah anak (RPTRA), dan tempat publik lainnya. 
 
Sementara itu, lampiran II mengatur standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan lokasi isolasi. Terdapat empat kriteria penerima layanan isolasi.
 
Pertama, individu/masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 dengan tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang telah direkomendasikan oleh puskesmas, rumah sakit atau dokter untuk menjalankan isolasi. Waktu isolasi minimal 10 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR positif.
 
Kedua, individu/masyarakat penghuni wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi. Ketiga, individu/masyarakat wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi.
 
Keempat, individu/masyarakat yang akan menerima layanan isolasi yang difasilitasi pemerintah adalah individu/masyarakat yang tidak dapat/memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan