Jakarta: Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup A/A Bar di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan (Jaksel). Sanksi diberikan lantaran bar tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Untuk yang A/A ini (sanksi) ditutup selama PPKM Level 3," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu dini hari, 11 September 2021.
Dia mengatakan sanksi berpeluang dilonggarkan apabila level PPKM di Ibu Kota diturunkan. Hingga saat ini tempat hiburan masih dilarang beroperasi.
"Nanti kami lihat. Bar, tempat hiburan, spa, billiar, dan karaoke belum diperbolehkan (beroperasi)," ucap Ujang.
Baca: Bersiap Buka, Ancol Atur Persyaratan Pengunjung
Ia menyampaikan penindakan ini bagian dari pengawasan Satpol PP tingkat provinsi, kota, dan kecamatan terhadap tempat usaha. Penindakan bermula dari patroli petugas Satpol PP DKI Jakarta dan Satpol PP Jaksel di kawasan Kebayoran Baru pada Jumat malam, 10 September 2021.
A/A Bar masih beroperasi menjelang pergantian hari. Petugas yang melintas langsung masuk dan menemui pihak A/A Bar.
Selain A/A Bar & Resto, terdapat empat tempat usaha lainnya di kawasan Jaksel terkena sanksi.
"Untuk tingkat kota ada empat tempat mulai dari Fatmawati, Benda, Kemang, dan Antasari. Ini kategori restoran menengah, sanksi teguran tertulis."
Jakarta: Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) menutup A/A Bar di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan (Jaksel). Sanksi diberikan lantaran bar tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3.
"Untuk yang A/A ini (sanksi) ditutup selama PPKM Level 3," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu dini hari, 11 September 2021.
Dia mengatakan sanksi berpeluang dilonggarkan apabila level PPKM di Ibu Kota diturunkan. Hingga saat ini tempat hiburan masih dilarang beroperasi.
"Nanti kami lihat. Bar, tempat hiburan, spa, billiar, dan karaoke belum diperbolehkan (beroperasi)," ucap Ujang.
Baca:
Bersiap Buka, Ancol Atur Persyaratan Pengunjung
Ia menyampaikan penindakan ini bagian dari pengawasan Satpol PP tingkat provinsi, kota, dan kecamatan terhadap tempat usaha. Penindakan bermula dari patroli petugas Satpol PP DKI Jakarta dan Satpol PP Jaksel di kawasan Kebayoran Baru pada Jumat malam, 10 September 2021.
A/A Bar masih beroperasi menjelang pergantian hari. Petugas yang melintas langsung masuk dan menemui pihak A/A Bar.
Selain A/A Bar & Resto, terdapat empat tempat usaha lainnya di kawasan Jaksel terkena sanksi.
"Untuk tingkat kota ada empat tempat mulai dari Fatmawati, Benda, Kemang, dan Antasari. Ini kategori restoran menengah, sanksi teguran tertulis."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)