Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggar sistem pembatasan kendaraan dengan ganjil genap (gage). Polisi telah menyosialisasikan kepada masyarakat sejak beberapa hari lalu.
"Iya betul, mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober 2021.
Pelanggar akan ditindak secara manual dan kamera tilang elektronik atau e-TLE. Pelanggar dapat dikenakan sanksi tilang mengacu Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pengendara akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu," ungkap Argo.
Pihaknya telah menyosialisasikan soal ganjil genap selama tiga hari. Dia menyebut sosialisasi tidak perlu memakan waktu lama.
Sebab, ke-13 titik gage itu bukan hal baru. Ke-13 titik itu sebagian dari 25 titik gage yang diterapkan sebelum pandemi covid-19.
"Kalau terlalu lama tujuan untuk kegiatan gage tidak tercapai, kan kita mereduksi kemacetan, mengurangi mobilitas karena masih PPKM," tutur Argo.
Dia berharap masyarakat dapat beralih dari kendaraan pribadi ke tranportasi umum. Sebab, transportasi umum telah beroperasi 100 persen pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Berikut 13 kawasan ganjil genap:
Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan S Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI panjaitan
Jalan Ahmad Yani.
Gage berlaku bagi kendaraan roda empat setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Gage tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggar sistem pembatasan kendaraan dengan
ganjil genap (gage). Polisi telah menyosialisasikan kepada masyarakat sejak beberapa hari lalu.
"Iya betul, mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober 2021.
Pelanggar akan ditindak secara manual dan kamera tilang elektronik atau e-TLE. Pelanggar dapat dikenakan sanksi tilang mengacu Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pengendara akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu," ungkap Argo.
Pihaknya telah menyosialisasikan soal ganjil genap selama tiga hari. Dia menyebut sosialisasi tidak perlu memakan waktu lama.
Sebab, ke-13 titik gage itu bukan hal baru. Ke-13 titik itu sebagian dari 25 titik gage yang diterapkan sebelum pandemi covid-19.
"Kalau terlalu lama tujuan untuk kegiatan gage tidak tercapai, kan kita mereduksi kemacetan, mengurangi mobilitas karena masih PPKM," tutur Argo.
Dia berharap masyarakat dapat beralih dari kendaraan pribadi ke tranportasi umum. Sebab, transportasi umum telah beroperasi 100 persen pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Level 2.
Berikut 13 kawasan ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI panjaitan
- Jalan Ahmad Yani.
Gage berlaku bagi kendaraan roda empat setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Gage tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)