Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Digugat Warga, Anies Berkomitmen Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Theofilus Ifan Sucipto • 18 September 2021 14:46
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkomitmen memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Hal itu sejalan dengan aspirasi yang disampaikan Koalisi Ibu Kota.
 
"Kami sepemahaman dengan para penggugat dan kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 September 2021.
 
Anies juga mengajak masyarakat berperan aktif mengendalikan kualitas udara. Langkah itu bisa dimulai dari hal-hal yang dekat dengan keseharian.

"Seperi mengawasi knalpot, mengecek emisinya, dan menghindari membakar sampah di tempat terbuka," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
 
Cara berikutnya, yakni lebih banyak menggunakan transportasi publik. Kemudian, menggunakan kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi.
 
"Bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi seperti sepeda," kata Anies.
 
Baca: Alasan Anies Tak Ajukan Banding Terhadap Gugatan Koalisi Ibu Kota
 
Anies menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengajukan banding. Pihaknya bakal melaksanakan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik.
 
"Karena setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat," kata dia.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar hukum. Pelanggaran ini terkait polusi udara.
 
"Menyatakan tergugat satu (Jokowi), tergugat dua (Siti), tergugat tiga (Tito), tergugat empat (Budi), dan tergugat lima (Anies) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021.
 
Majelis hakim juga meminta Siti melakukan supervisi dengan Anies dan beberapa daerah penyokong Ibu Kota. Mereka semua diminta bekerja sama untuk memperbaiki polusi udara.
 
"Dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat," kata Zuhri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan