medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berharap Bukit Duri dibongkar secepatnya. Padahal, kasus penggusuran Bukit Duri masih berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Saya harap habis 17 Agustus bisa dibongkar," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016) malam.
Hal tersebut dikatakan Ahok pascamenanggapi gugatan class action Bukit Duri yang sudah diberikan putusan sela oleh Hakim PN Jakarta Pusat. Malah, Ahok pun berencana mengelauarkan tanda legal khusus pembongkatan tersebut.
"Akan kita siapkan Instruksi Gubernur (Ingub-nya)," tegas Ahok.
Rumah warga di bantaran Sungai Ciliwung, kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu 25 November 2015. Antara Foto/Widodo S. Jusuf.
Hari ini Hakim PN Jaksel memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan Class Action Bukti Duri kepada Pemprov DKI, Pemkot Jaksel dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Gugatan kelompok itu dilayangkan pada 10 Mei 2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ahok pun tak mempermasalahkan hal tersebut. Dia mengaku masih akan tetap menunggu proses putusan akhir Hakim soal Bukit Duri. "Kita lihat saja, kan kita belum tahu putusan pengadilan seperti apa," tandas Ahok.
Ada sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 Bukit Duri yang terancam digusur. Sementara itu, sekitar 133 rumah warga di sebagian RW 10 sudah digusur pada Januari lalu. Mereka yang digusur direlokasi ke sejumlah rusun.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berharap Bukit Duri dibongkar secepatnya. Padahal, kasus penggusuran Bukit Duri masih berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Saya harap habis 17 Agustus bisa dibongkar," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016) malam.
Hal tersebut dikatakan Ahok pascamenanggapi gugatan class action Bukit Duri yang sudah diberikan putusan sela oleh Hakim PN Jakarta Pusat. Malah, Ahok pun berencana mengelauarkan tanda legal khusus pembongkatan tersebut.
"Akan kita siapkan Instruksi Gubernur (Ingub-nya)," tegas Ahok.
Rumah warga di bantaran Sungai Ciliwung, kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu 25 November 2015. Antara Foto/Widodo S. Jusuf.
Hari ini Hakim PN Jaksel memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan Class Action Bukti Duri kepada Pemprov DKI, Pemkot Jaksel dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Gugatan kelompok itu dilayangkan pada 10 Mei 2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ahok pun tak mempermasalahkan hal tersebut. Dia mengaku masih akan tetap menunggu proses putusan akhir Hakim soal Bukit Duri. "Kita lihat saja, kan kita belum tahu putusan pengadilan seperti apa," tandas Ahok.
Ada sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 Bukit Duri yang terancam digusur. Sementara itu, sekitar 133 rumah warga di sebagian RW 10 sudah digusur pada Januari lalu. Mereka yang digusur direlokasi ke sejumlah rusun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)