medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengaku memberi disposisi terhadap pembelian lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng. Tapi Ahok tak tahu lahan tersebut merupakan aset Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI.
"Enggak tahu, secara prosedur kalau kamu kirim surat ke saya pasti disposisi saya sesuai aturan. Kalau mesti saya turun ke lapangan untuk apa SKPD," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Hal serupa juga pernah dituturkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah DKI, Heru Budi Hartono. Heru bilang untuk membeli sebuah lahan, Gubernur biasanya memberikan disposisi kepada BPKAD dan Dinas.
"Paling cuma minta diperiksa. Selebihnya diserahkan kepada tim yang membeli," ujar Heru.
Karena Dinas Perumahan DKI membeli lahan di bawah lima hektar, maka penjualan langsung dilakukan oleh Dinas Perumahan DKI. Bekas Kepala Dinas Perumahan DKI Ika Lestari Aji menuturkan, pembelian lahan dibuat oleh anak buahnya Kepala Bidang Pembangunan dan Perumahan DKI, Sukmana.
"Semua teknis saya serahkan kepada tim. Saya hanya tandatangan dan saya percayakan kepada ahlinya," ucap dia.
Dalam kwitansi pembayaran lahan, ada empat pihak yang menerima uang sebesar Rp648 miliar dengan menggunakan tiga kwitansi. Adapun pihak yang menandatangani adalah Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan DKI Rusyama Purnama, Kepala Dinas Perumahan DKI Ika Lestari Aji, Kabid Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Sukmana dan Kuasa Pemilik Lahan, Rudy Hartono Iskandar.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengaku memberi disposisi terhadap pembelian lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng. Tapi Ahok tak tahu lahan tersebut merupakan aset Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI.
"Enggak tahu, secara prosedur kalau kamu kirim surat ke saya pasti disposisi saya sesuai aturan. Kalau mesti saya turun ke lapangan untuk apa SKPD," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Hal serupa juga pernah dituturkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah DKI, Heru Budi Hartono. Heru bilang untuk membeli sebuah lahan, Gubernur biasanya memberikan disposisi kepada BPKAD dan Dinas.
"Paling cuma minta diperiksa. Selebihnya diserahkan kepada tim yang membeli," ujar Heru.
Karena Dinas Perumahan DKI membeli lahan di bawah lima hektar, maka penjualan langsung dilakukan oleh Dinas Perumahan DKI. Bekas Kepala Dinas Perumahan DKI Ika Lestari Aji menuturkan, pembelian lahan dibuat oleh anak buahnya Kepala Bidang Pembangunan dan Perumahan DKI, Sukmana.
"Semua teknis saya serahkan kepada tim. Saya hanya tandatangan dan saya percayakan kepada ahlinya," ucap dia.
Dalam kwitansi pembayaran lahan, ada empat pihak yang menerima uang sebesar Rp648 miliar dengan menggunakan tiga kwitansi. Adapun pihak yang menandatangani adalah Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan DKI Rusyama Purnama, Kepala Dinas Perumahan DKI Ika Lestari Aji, Kabid Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Sukmana dan Kuasa Pemilik Lahan, Rudy Hartono Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)