medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat larangan pembuatan kartu keluarga (KK) buat warga yang tinggal di satu rumah. Kebijakan itu diberlakukan untuk menghindari pengajuan rumah susun ganda oleh warga yang masih satu keluarga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, berdasarkan pengalaman lalu, banyak warga yang membuat dua KK di dalam satu keluarga agar bisa mendapat unit rusun.
"Semua pasti dilayani. Kalau memang mau pindah masuknya ke KK induk, alamat baru, dalam artian beda rumah. Kalau mengajukan KK baru di rumah yang sama kami tolak," kata Edison seperti dikutip situs resmi Pemerintah DKI, Beritajakarta.com, Senin (9/4/2016).
Warga menempati Rusun Jatinegara. Foto: MI/Angga Yuniar
Edison membantah larang itu sebagai bentuk diskriminasi buat warga yang menikah namun belum memiliki rumah. Menurut Edison, segala bentuk pelayanan kependudukan warga Ibu Kota tidak dibedakan. Pemerintah hanya meminta warga yang tinggal dalam satu rumah tetap dalam satu KK.
"Kalau memang dalam satu rumah kenapa harus pecah KK. Kalau anaknya memang sudah menikah ya tetap saja dalam satu KK yang sama. Ikut keluarga perempuan atau ikut keluarga laki-laki," ujarnya.
Seperti diketahui, selain KTP DKI Jakarta, warga yang permukimannya kena penggusuran dan direlokasi ke rumah susun harus melampirkan kartu keluarga dan surat nikah bagi yang sudah berumah tangga.
Banyak masyarakat yang masih satu keluarga berusaha pisah KK agar dapat rusun lebih dari satu. Rusun itu kemudian disewakan ke orang lain.
Unit Rusun disegel. Foto: MTVN/LB Ciputri Huatabarat.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Adji mengatakan, pihaknya sedang gencar melakukan penertibkan rusunawa yang beralih fungsi.
“Penghuni yang tempat tinggalnya disegel, kami beri kesempatan untuk mengurus (administrasi). Kami beri waktu 14 hari. Jika sampai batas waktu tidak melakukan pengurusan akan diberikan ke yang lain. Masih banyak warga yang membutuhkan rusun,” kata Ika.
Terkait dokumen, pihaknya bekerjsama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Bank DKI. Ika mengaku akan meningkatkan kordinasi dengan RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan pengawasan.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat larangan pembuatan kartu keluarga (KK) buat warga yang tinggal di satu rumah. Kebijakan itu diberlakukan untuk menghindari pengajuan rumah susun ganda oleh warga yang masih satu keluarga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, berdasarkan pengalaman lalu, banyak warga yang membuat dua KK di dalam satu keluarga agar bisa mendapat unit rusun.
"Semua pasti dilayani. Kalau memang mau pindah masuknya ke KK induk, alamat baru, dalam artian beda rumah. Kalau mengajukan KK baru di rumah yang sama kami tolak," kata Edison seperti dikutip situs resmi Pemerintah DKI,
Beritajakarta.com, Senin (9/4/2016).
Warga menempati Rusun Jatinegara. Foto: MI/Angga Yuniar
Edison membantah larang itu sebagai bentuk diskriminasi buat warga yang menikah namun belum memiliki rumah. Menurut Edison, segala bentuk pelayanan kependudukan warga Ibu Kota tidak dibedakan. Pemerintah hanya meminta warga yang tinggal dalam satu rumah tetap dalam satu KK.
"Kalau memang dalam satu rumah kenapa harus pecah KK. Kalau anaknya memang sudah menikah ya tetap saja dalam satu KK yang sama. Ikut keluarga perempuan atau ikut keluarga laki-laki," ujarnya.
Seperti diketahui, selain KTP DKI Jakarta, warga yang permukimannya kena penggusuran dan direlokasi ke rumah susun harus melampirkan kartu keluarga dan surat nikah bagi yang sudah berumah tangga.
Banyak masyarakat yang masih satu keluarga berusaha pisah KK agar dapat rusun lebih dari satu. Rusun itu kemudian disewakan ke orang lain.
Unit Rusun disegel. Foto: MTVN/LB Ciputri Huatabarat.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Adji mengatakan, pihaknya sedang gencar melakukan penertibkan rusunawa yang beralih fungsi.
“Penghuni yang tempat tinggalnya disegel, kami beri kesempatan untuk mengurus (administrasi). Kami beri waktu 14 hari. Jika sampai batas waktu tidak melakukan pengurusan akan diberikan ke yang lain. Masih banyak warga yang membutuhkan rusun,” kata Ika.
Terkait dokumen, pihaknya bekerjsama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Bank DKI. Ika mengaku akan meningkatkan kordinasi dengan RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)