Warga Meruya Selatan melakukan aksi penolakan. Foto: MI/Muhammad Ayudha
Warga Meruya Selatan melakukan aksi penolakan. Foto: MI/Muhammad Ayudha

Menguak Dosa Sengketa Lahan Pemda DKI di Meruya Selatan

Wanda Indana • 11 Mei 2016 13:13
medcom.id, Jakarta: Sengketa sepotong lahan di Meruya Selatan, Jakarta Barat, berekor panjang. Rebutan tanah yang sudah terjadi sejak 1970 ini masih jauh dari kata akur.
 
Silang sengketa bermula dari ulah Djuhri bin Haji Geni. Sang mandor menjual lahan di Kecamatan Meruya Udik atau sekarang dikenal Meruya Selatan kepada Pemprov DKI Jakarta dan enam developer, salah satunya kepada PT Porta Nigra. Djuhri menjual ratusan hektare lahan dengan dokumen palsu.
 
PT Porta Nigra memperkarakan Djuhri ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Melalui putusan Pengadilan Negeri Jakbar No.02/1984/Pidana/Biasa, Djuhri terbukti bersalah dan diganjar hukuman satu tahun penjara. Tak hanya itu, Djuhri harus mengembalikan ganti rugi berupa tanah kepada PT Porta Nigra.
 
Seiring waktu, Djuhri tidak kunjung membayar ganti rugi. Lama-kelamaan lahan sengketa tumbuh menjadi perumahan yang padat.
 
Pada 1996, PT Porta Nigra melayangkan surat permohonan eksekusi lahan di Meruya Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 9 April 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan eksekusi lahan dengan dikeluarkannya putusan No.10/2007Eks.Jo.No.161/PDT/G/1996/PN.JKT.BAR dan No.11/2007Eks.Jo. No.364/PDT/G/1996/PN.JKT.BAR.
 
Pemprov DKI Jakarta yang juga merasa memiliki lahan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Melalui putusan No.466/PDT/2009/PT.DKI, pengadilan memenangkan Pemprov DKI atas lahan di Meruya Selatan. Dalam amar putusannya menyebut
 
Membatalkan penetapan sita jaminan tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat menurut hukum”.
 
Aksi tuntut menuntut tak terhindarkan, PT Porta Nigra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas lahan di Meruya Selatan. MA menolak kasasi PT Porta Nigra.
 
Putusan MA No.2971 K/PDT/2010 yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Kamil dengan dua hakim anggota Syamsul Ma'arif dan Abdul Gani Abdullah berpendapat, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak salah membatalkan putusan PN Jakbar dengan pertimbangan bahwa tanah objek eksekusi telah berdiri gedung-gedung untuk kepentingan umum sehingga apabila dilaksanakan eksekusi akan menimbulkan kerugian pada masyarakat.
 
Menguak Dosa Sengketa Lahan Pemda DKI di Meruya Selatan
 
Kedua, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak bertentangan hukum dan atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan PT Porta Nigra harus ditolak.
 
Belum puas, PT Porta Nigra kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Upaya hukum yang dilakukan Porta Nigra berbuah hasil. Mejelis hakim memenangkan perseroan yang beralamat di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, ini.
 
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Taufik dengan hakim anggota Abdul Gani Abdullah dan Abdul Manan memutuskan menerima kasasi Porta Nigra dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.466/PDT/2009/PT.DKI tertanggal 10 Maret 2010.
 
Majelis hakim menyatakan, Porta Nigra sebagai pemilik sah lahan. Di antaranya, tanah seluas 291.422 meter per segi di wilayah Kelurahan Meruya Selatan, khususnya di dalam komplek perumahan kavling DKI seluas kurang lebih 248.162 meter per segi, di dalam komplek perumahan Taman Villa Meruya dengan Pengembang PT Putera Surya Perkasa seluas 33.620 meter per segi dan di daerah Gondang Meruya Selatan seluas kurang lebih 9.640 meter per segi.
 
Pemprov DKI Jakarta dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemprov DKI dihukum membayar ganti rugi materiil Rp291.422.000.000 tunai dan membayar kerugian immateril Rp1 miliar kepada Porta Nigra. Putusan itu dibuat pada 23 September 2011 dengan No.2971 K/PDT/2010.‎
 
Fauzi Bowo yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan PK. Pemprov DKI akan berjuang mencari bukti baru (Novum) untuk memenangkan perkara. Jika gagal, Pemprov DKI akan mengulang perkara dari PN Jakbar. Saat itu Foke mengganti Luhut Pangaribuan dengan Petrus Selestinus dan Manihar Situmorang sebagai kuasa hukum Pemprov DKI.
 
Menguak Dosa Sengketa Lahan Pemda DKI di Meruya Selatan
Gedung DPRD DKI. Foto: MI/Ramdani.
 
Kasus sengketa lahan menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta. Anggota Dewan sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) mengusut kasus sengketa lahan. Pada 8 Februari 2013, Pansus yang beranggotakan 21 anggota dan 10 PNS DKI, memanggil petinggi PT Porta Nigra.
 
18 Februari 2013, sekira 500 warga Meruya Selatan demo ke depan Gedung MA. Saat hendak berangkat, rombongan massa diadang Enjay, Ketua Forum Betawi Rempuk (FBR) cabang Meruya Selatan. Enjay anak dari Djuhri yang disebut-sebut biangkerok masalah ini. Enjay bersama anggotanya terus menghalangi warga. Warga keukeuh menolak, karena aksi sudah diagendakan dan dipersiapkan jauh-jauh hari.
 
24 Mei 2013, PT Porta Nigra melayangkan surat kepada Kapolres Jakbar dan Kapolsek Kembangan, meminta pengamanan rencana pengukuran tanah di lahan sengketa. Warga menolak dan mengklarifikasi rencana pengukuran tanah yang akan dilakukan PT Porta Nigra kepada Kepala Kantor Pertanahan, Yuniar Hikmat Ginanjar.
 
"Kantor Pertanahan menegaskan tidak pernah melaksanakan pengukuran terhadap bidang tanah di Meruya Selatan atas permohonan Porta Nigra. Pengukuran tidak jadi dilakukan," kata Sanjaya Darmawan, 70, tokoh masyarakat Meruya Selatan kepada Metrotvnews.com, Selasa (10/5/2016).
 
Sanjaya mengungkapkan, kehidupan warga menjadi tidak tenang. Warga sering diusik dengan rencana eksekusi dan pengukuran tanah oleh Porta Nigra. Warga Meruya Selatan sepakat melaporkan kasus sengketa lahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Warga menduga, Porta Nigra menyuap penegak hukum. "Bukan ke KPK saja, banyak lagi lembaga yang kita kirimkan laporan," ungkap pria yang akrab dipanggil Pak Uban ini.
 
21 April 2015, warga Meruya Selatan kembali menerima surat dari Porta Nigra berisi seruan penghentian pembangunan di perkavlingan DKI. Tak hanya itu, warga juga diintimidasi dengan ancamanan penggusuran.

Menguak Dosa Sengketa Lahan Pemda DKI di Meruya Selatan
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Foto: MI/Ramdani
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui Asisten Pemerintah Sekda DKI, Bambang Sugiyono, sempat berkirim surat kepada AM Fatwa, Anggota DPD RI. Dalam surat itu, Ahok mengatakan penggusuran tidak dapat dilakukan. Sebab, putusan PK MA No.585/PK/PDT/2013 yang memenangkan Porta Nigra tidak menyebutkan dengan jelas letak dan batas-batas tanah. Sehingga kewajiban Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada Ponta Nigra menjadi kabur.
 
Masih di dalam surat itu pula, Pemprov DKI akan melakukan upaya hukum bantahan jika PN Jakbar mengeluarkan surat eksekusi lahan sengketa."Segala tindakan apapun terhadap tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bukan pelaksanaan perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat merupakan tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarkan," tulis salah satu poin surat tertanggal 16 Februari itu.
 
Hampir dua bulan lalu, warga Meruya Selatan kembali menerima surat ancaman eksekusi dari Porta Nigra. Surat berisi eksekusi lahan sengketa akan dilakukan 21 Maret gagal dilakukan lantaran kekurangan pasukan keamanan. Tidak ada anggota TNI dan Polri saat hari pertama eksekusi.
 
"Sedangkan eksekusi hari kedua, 23 Maret juga tidak terlaksana. Hanya didukung satu mobil patroli Polisi dan aparat Pengadilan Negeri Jakbar yang mendatangi RW 04. Mereka tidak berani menancapkan patok karena bingung letak dan batasnya tidak jelas," kata Pak Uban.
 
Pada 30 Maret, warga di perkavlingan DKI RW 04/05/06/08 Meruya Selatan, terkejut melihat di halaman depan rumah terdapat surat peringatan pengosongan rumah. Petugas memberikan surat peringatan dengan cara melempar ke halaman rumah pada sore hari.
 
"Cara mereka sangat tidak sopan. Main lempar saja begitu, memangnya kita ini anji** apa? Jadi cuma hitungan jam saja kami harus pindah, di surat itu rumah harus kosong sampai 31 Maret," geram Pak Uban.
 
Menguak Dosa Sengketa Lahan Pemda DKI di Meruya Selatan
Rumah warga ditempeli kertas perintah pengosongan. Foto: MTVN/Wanda
 
Keesokannya, 31 Maret, PN Jakbar dibantu 800 aparat gabungan dari Polisi dan TNI menancapkan papan nama dan memasang pagar di  lahan kosong serta menempelkan kertas pengumuman di rumah-rumah warga yang diklaim lahan milik Porta Nigra. Papan nama itu bertuliskan 'Tanah Ini Milik PT Porta Nigra. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri No.10/11 tahun 2016". Warga Meruya Selatan tidak melakukan perlawanan.
 
Warga yang tanahnya dipatok dan rumahnya dipasangi kertas mengadakan pertemuan di rumah ketua RT 06. Mereka membuat kesepakatan melaporkan PN Jakbar bersekongkol dengan Dirut PT Porta Nigra merampas tanah dan bangunan warga ke Bareskrim Polri. Warga juga membentuk Meruya Selatan Community untuk memudahkan komunikasi.
 
Tak sampai di situ, warga juga mendatangi Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat meminta penjelasan terkait pamasangan patok yang dilakukan Porta Nigra. Warga menerima jawaban dengan selembar surat.
 
Dalam surat bernomor 2190/600-31.73/IV/2016, Kepala Kantor Pertanahan Jakbar Sumanto mengatakan, Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.10/2007 Eks..Jo.No.161/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR dan No.11/2007 Eks..Jo.No.364/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR tertanggal 24 Maret 2016, Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat tidak mengetahui secara pasti letak dan batas-batas tanah yang dieksekusi.
 
Terakhir, warga Meruya Selatan menemui Gubernur Ahok meminta perlindungan hukum. Warga mengaku resah dengan PT Porta Nigra yang kerap menebar ancaman.
 
Pantauan Metrotvnews.com, mayoritas warga yang tinggal di perkavlingan DKI mencopot kerta yang menempel di pagar rumah mereka. Sementara patok penanda masih tertancap kokoh di beberapa lahan kosong.
 
Menguak Dosa Sengketa Lahan Pemda DKI di Meruya Selatan
Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Google Maps
 
Berikut adalah Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan di Meruya Selatan:
 
-SDN 03/08 Meruya Selatan terletak di Jalan DPR (Jalan H Sabah) RT 02/02 seluas 2.235 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.40/Meruya Udik tanggal 25 Juni 1986 a.n Pelawan (Gubernur DKI Jakarta)
 
-SDN 01/02 Meruya Selatan terletak di Jalan H Djuhri I Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat seluas 3.075 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.39/Meruya Udik tanggal 10 Juni 1986 a.n Pelawan.
 
-SDN 04/05 terletak di Jalan Meruya Selatan RT 008/03 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 5.0303 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.55/Meruya Ilir tanggal 27 Februari1987 a.n Pelawan
 
-SDN 06/07 Meruya Selatan terletak di Jalan Inpres Meruya Udik RT 01/01 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 4.645 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.38/Meruya Udik tanggal 25 Juni 1986 a.n Pelawan
 
-SMP 206 Meruya Selatan terletak di Jalan H Saaba RT 02/02 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 3.044 meter persegi berdasarkan bukti sertifikat Hak Pakai No.232/Meruya Selatan tanggal 8 Februari 2005 a.n Pelawan
 
-Kantor Kelurahan Meruya Selatan terletak di Jalan H Sabaa Nomor 7 berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.7/Meruya Udik seluas 1.400 meter persegi terbit tanggal 29 Juni 1983 a.n Pelawan
 
-Puskesman I Kelurahan Meruya Selatan terletak di Jalan Raya Meruya Selatan, berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.200/Meruya Sel seluas 2.009 meter persegi terbit tanggal 19 Desember 1996 a.n Pelawan
 
-Puskesman II.  Kelurahan Meruya Selatan terletak di Jalan H Sabaa yang merupakan penyerahan fasos fasum PT. Taman Harapan Indah seluas 1.500 meter persegi.
 
-Lapangan Sepak Bola dan Dipo Sampah, Sarana Pendidikan dan Peyempurna Hijau Umum (PHU), Suka Pendidikan seluas 40.199 meter persegi sesuai Berita Acara Serah Terima Sementara Nomor 2426/BA/1.712.6 tanggal 2 September 1997 dari PT intercon Enterprises kepada Wali Kota Jakarta Barat yang terletak di Kelurahan Joglo dan Srengseng.
 
-Suka Pendidikan dan Suka Penyempurna Umum seluas 2.401 meter persegi terletak di Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, sesuai Berita Acara Serah Terima sementara Nomor 1199/BA/1.711 tanggal 3 Agustus 1998 dari PT Kusuma Raya Utama kepada Wali Kota Jakarta Barat.
 
-Sarana Jalan dan Saluran dan Pemyempurna Hijau Umum (PHU) seluas 43.799 meter persegi terletak di Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, sesuai Berita Acara Serah Terima Sementara nomor 2507/BA/1.712.6 tanggal15 September 1997 dari PT Putra Surya Perkasa kepada Wali Kota Jakarta Barat.
 
-Sarana Pendidikan dan Suka Sarana Budaya dan Pemyempurna Hijau Umum (PHU) seluas 3.760 meter persegi terletak di Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, sesuai Berita Acara Serah Terima Sementara tanggal 23 Juni 2006 dari PT Binong Nuansa Permai kepada Wali Kota Jakarta Barat.
 
-Lahan eks. BPPT Tomang seluas 95.087 meter persegi dan sebagian yaitu seluas 12.048 meter persegi telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 233/Meruya Selatan terletak di Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat a.n Pelawan.
 
-Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta terletak di Jalan Meruya Selatan bersertifikat Hak Pakai nomor 1/Meruya Udik tanggal 28 Maret 1981 seluas 518 meter persgi a.n Pelawan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan