medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provnsi DKI Jakarta disarankan menyerahkan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI. Sebab, Dinas Kebersihan DKI dinilai bakal kewalahan jika mengelola TPST Bantargebang sendiri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana alias Sani berharap swakelola yang dilakukan Dinas Kebersihan DKI hanya masa transisi, sebelum dikelola oleh BUMD.
"Kalau saya menyarankan tidak langsung dilakukan oleh Dinas Kebersihan secara swakelola, tapi dikelola oleh BUMD DKI misalnya bisa oleh Jakpro (PT Jakarta Propertindo)," kata Sani di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Menurut Sani, jika dikelola BUMD, TPST Bantargebang bisa lebih profesional. Sehingga tidak hanya menjadi tempat akhir pembuangan sampah tetapi bisa diolah menjadi energi listrik. "Justru dengan BUMD meningkatkan leverage dari sanitary menjadi waste energy plan. Diubah menjadi energi listrik," ujarnya.
TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Foto: MTVN/LB Ciputri.
Nantinya pengelolaan bisa kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi atau BUMD Bekasi. Kerja sama tersebut dinilai lebih menguntungkan.
"Saya kira swakelola itu masa transisi saja. Mungkin dalam waktu satu tahun ke depan mempersiapkan BUMD untuk mengelola Bantargebang lebih jauh," kata Sani.
Sani menilai Dinas Kebersihan masih kewalahan dalam swakelola TPST Bantargebang. Persiapan yang dilakukan belum maksimal dalam mengambil alih dari pihak ketiga.
"Terlihat agak kedodoran karena alat beratnya, kemudian personelnya belum disiapkan. Tapi bagaimana pun swakelola itu bukan hal yang mudah. Banyak perencanaan yang harus dibuat untuk mengelola TPST Bantargebang," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Wewenang diambil alih, menyusul dikeluarkannya surat pengakhiran perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
Pemprov DKI mengakhiri kontrak kerjasama DKI dengan PT GTJ nomor 5028/1.799.21 beserta andendumnya menggunakan surat nomor 3380/1.799.21 pada tanggal 19 Juli 2016 dengan hal pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran perjanjian.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provnsi DKI Jakarta disarankan menyerahkan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI. Sebab, Dinas Kebersihan DKI dinilai bakal kewalahan jika mengelola TPST Bantargebang sendiri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana alias Sani berharap swakelola yang dilakukan Dinas Kebersihan DKI hanya masa transisi, sebelum dikelola oleh BUMD.
"Kalau saya menyarankan tidak langsung dilakukan oleh Dinas Kebersihan secara swakelola, tapi dikelola oleh BUMD DKI misalnya bisa oleh Jakpro (PT Jakarta Propertindo)," kata Sani di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Menurut Sani, jika dikelola BUMD, TPST Bantargebang bisa lebih profesional. Sehingga tidak hanya menjadi tempat akhir pembuangan sampah tetapi bisa diolah menjadi energi listrik. "Justru dengan BUMD meningkatkan
leverage dari
sanitary menjadi
waste energy plan. Diubah menjadi energi listrik," ujarnya.
TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Foto: MTVN/LB Ciputri.
Nantinya pengelolaan bisa kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi atau BUMD Bekasi. Kerja sama tersebut dinilai lebih menguntungkan.
"Saya kira swakelola itu masa transisi saja. Mungkin dalam waktu satu tahun ke depan mempersiapkan BUMD untuk mengelola Bantargebang lebih jauh," kata Sani.
Sani menilai Dinas Kebersihan masih kewalahan dalam swakelola TPST Bantargebang. Persiapan yang dilakukan belum maksimal dalam mengambil alih dari pihak ketiga.
"Terlihat agak kedodoran karena alat beratnya, kemudian personelnya belum disiapkan. Tapi bagaimana pun swakelola itu bukan hal yang mudah. Banyak perencanaan yang harus dibuat untuk mengelola TPST Bantargebang," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Wewenang diambil alih, menyusul dikeluarkannya surat pengakhiran perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
Pemprov DKI mengakhiri kontrak kerjasama DKI dengan PT GTJ nomor 5028/1.799.21 beserta andendumnya menggunakan surat nomor 3380/1.799.21 pada tanggal 19 Juli 2016 dengan hal pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran perjanjian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)