Aturan itu termuat di dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M, yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan beberapa tempat hiburan malam yang wajib menaati aturan tersebut. Seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Andhika di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023.
Andhika menyebut untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Seperti waktu operasional maksimal pukul 24.00 WIB, yang artinya proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup.
"Sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti," tegas dia.
Baca: Ramadan 2023, Jam Makan Tahanan KPK Beragama Islam Diubah |
Ia meminta penyelenggara usaha pariwisata turut menjaga suasana yang kondusif saat ramadan hingga lebaran. Dia memastikan ada sanksi tegas bagi tempat usaha yang melanggar.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Andhika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id