Jakarta: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama kali diberlakukan pada 11 Januari 2021. PPKM ini bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, diatur penerapan protokol kesehatan selama menggunakan transportasi perkeretaapian.
Dalam SE tersebut terdapat lima poin ketentuan pengetatan protokol kesehata. Dua di antaranya menjaga jarak 1,5 meter dan imbauan tidak berbicara satu arah maupun dua arah.
"Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," demikian isi SE Nomor 84 Tahun 2022 bagian Isi Edaran poin 2d.
Asisten Maneger Humas KAI Tohari mengatakan, SE tersebut masih diberlakukan hingga saat ini. "Sampai saat ini kami masih mengacu pada SE tersebut. Sampai dengan adanya SE terbaru dari Kemenhub," ujar Tohari saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 3 Februari 2023.
Fakta di lapangan menunjukkan, ada saja pengguna KRL yang melanggar entah karena tidak tahu aturan tersebut atau sengaja melakukannya. Namun, ada juga pengguna yang secara sadar memahami bahwa protokol kesehatan perlu dijaga apalagi di ruang publik.
"Teman saya ditegur karena ngobrol mulu. Menurut saya meski PPKM sudah dicabut, masyarakat juga sudah terbiasa memakai masker (pakai masker) biar Covid-19 nggak keulang lagi, salah satunya dengan nggak ngobrol di gerbong, dimana itu bukan ruang terbuka,” kata penumpang KRL Dini saat berbincang dengan Medcom.id.
Dini bercerita bahwa aturan PPKM terkait protokol kesehatan yang selama ini diberlakukan pemerintah, seakan terus mengingatkannya tentang bahaya Covid-19 yang mengharuskan dirinya untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
"Karena di saya aja masih terpatri aturan sosial kalau dalam transportasi yang bukan ruang terbuka ya jaga prokes tetap sih," ungkap Dini.
Dini menyebut larangan berbicara saat berada di gerbong juga membuat dirinya merasa nyaman, karena tidak terganggu dengan kebisingan.
"Apalagi habis kerja kan, orang pengennya tenang, nggak berisik gitu," kata Dini.
Dini yang merupakan pengguna KRL dengan rute Stasiun Duren Kalibata - Manggarai - Tanah Abang - Kebayoran ini juga mengeluh akan kepadatan yang sering terjadi pada waktu-waktu tertentu di Stasiun Manggarai.
"Kalau Senin sampai Jumat padet pagi dari pukul 07.00-08.00, Kalau sore pukul 17.00-19.00. Weekend itu pagi jam 10.00-12.00 rame tuh karena pada jalan-jalan keluarga bawa anak kecil," kata dia.
Jakarta: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) pertama kali diberlakukan pada 11 Januari 2021. PPKM ini bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus
Covid-19 di Indonesia. Melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, diatur penerapan protokol kesehatan selama menggunakan transportasi perkeretaapian.
Dalam SE tersebut terdapat lima poin ketentuan pengetatan protokol kesehata. Dua di antaranya menjaga jarak 1,5 meter dan imbauan tidak berbicara satu arah maupun dua arah.
"Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," demikian isi SE Nomor 84 Tahun 2022 bagian Isi Edaran poin 2d.
Asisten Maneger Humas
KAI Tohari mengatakan, SE tersebut masih diberlakukan hingga saat ini. "Sampai saat ini kami masih mengacu pada SE tersebut. Sampai dengan adanya SE terbaru dari Kemenhub," ujar Tohari saat dihubungi
Medcom.id, Jumat, 3 Februari 2023.
Fakta di lapangan menunjukkan, ada saja pengguna
KRL yang melanggar entah karena tidak tahu aturan tersebut atau sengaja melakukannya. Namun, ada juga pengguna yang secara sadar memahami bahwa protokol kesehatan perlu dijaga apalagi di ruang publik.
"Teman saya ditegur karena ngobrol mulu. Menurut saya meski PPKM sudah dicabut, masyarakat juga sudah terbiasa memakai masker (pakai masker) biar Covid-19 nggak keulang lagi, salah satunya dengan nggak ngobrol di gerbong, dimana itu bukan ruang terbuka,” kata penumpang KRL Dini saat berbincang dengan
Medcom.id.
Dini bercerita bahwa aturan PPKM terkait protokol kesehatan yang selama ini diberlakukan pemerintah, seakan terus mengingatkannya tentang bahaya Covid-19 yang mengharuskan dirinya untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
"Karena di saya aja masih terpatri aturan sosial kalau dalam transportasi yang bukan ruang terbuka ya jaga prokes tetap sih," ungkap Dini.
Dini menyebut larangan berbicara saat berada di gerbong juga membuat dirinya merasa nyaman, karena tidak terganggu dengan kebisingan.
"Apalagi habis kerja kan, orang pengennya tenang, nggak berisik gitu," kata Dini.
Dini yang merupakan pengguna KRL dengan rute Stasiun Duren Kalibata - Manggarai - Tanah Abang - Kebayoran ini juga mengeluh akan kepadatan yang sering terjadi pada waktu-waktu tertentu di Stasiun Manggarai.
"Kalau Senin sampai Jumat padet pagi dari pukul 07.00-08.00, Kalau sore pukul 17.00-19.00. Weekend itu pagi jam 10.00-12.00 rame tuh karena pada jalan-jalan keluarga bawa anak kecil," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)