Jakarta: Polda Metro Jaya akan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama Ramadan. Polisi tak mau kecolongan organisasi masyarakat (ormas).
"Seluruh tempat hiburan harus kita antisipasi melalui dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Maret 2023.
Hengki menerangkan pemantauan tempat hiburan malam dilakukan di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur. Termasuk, wilayah aglomerasi.
"Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan, " katanya.
Hengki menekankan kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," ujarnya.
Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota tersebut juga membawa perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk memeriksa pemilikan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.
"Kalau tidak ada nanti menjadi kewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa," ujarnya
Hengki juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan agar mentaati surat edaran tersebut selama Ramadan. "Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadan," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Polda Metro Jaya akan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama Ramadan. Polisi tak mau kecolongan organisasi masyarakat (ormas).
"Seluruh tempat hiburan harus kita antisipasi melalui dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Maret 2023.
Hengki menerangkan pemantauan
tempat hiburan malam dilakukan di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur. Termasuk, wilayah aglomerasi.
"Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan, " katanya.
Hengki menekankan kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci
Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," ujarnya.
Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota tersebut juga membawa perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk memeriksa pemilikan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.
"Kalau tidak ada nanti menjadi kewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa," ujarnya
Hengki juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan agar mentaati surat edaran tersebut selama Ramadan. "Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadan," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)