Warga mengurus berbagai surat perizinan di Kantor Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (Foto: MI/Ramdani)
Warga mengurus berbagai surat perizinan di Kantor Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (Foto: MI/Ramdani)

Pemprov DKI Sediakan Arsitek Gratis

LB Ciputri Hutabarat • 12 Januari 2016 17:55
medcom.id, Jakarta: Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI memberikan layanan gratis jasa arsitek bagi warga DKI yang mengurus Surat Izin Membangun Bangunan (IMB). Masyarakat dapat mengajukan permohonan ke kantor PTSP di Kelurahan.
 
Kepala BPTSP Edy Junaedi mengatakan, untuk mengurus IMB diperlukan denah dan desain gambaran rumah yang biasa dikerjakan arsitek. "Sewa arsitek bisa Rp5 juta sampai Rp10 juta. Masyarakat masih sangat berat," kata Edy di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
 
Edy menjelaskan, sesuai peraturan, retribusi IMB bagi bangunan yang memiliki luas di bawah 100 meter persegi digratiskan. "Mereka cukup datang ke PTSTP. Nanti secara otomatis kita tawarkan untuk pembuatan denah oleh arsitek kita," ujarnya.
 
Arsitek itu direkrut Pemprov DKI dari konsultan dan ditempatkan sebagai pengawas. Sementara, yang terjun langsung ke lapangan murni PNS DKI. "Ada 12 orang kepala. Juniornya ada sekitar 20 orang yang kami siapkan," kata Edy.
 
Ia mengungkapkan, masyarakat sudah bisa menikmati layanan ini sejak bulan lalu. Warga dapat datang ke kantor PTSP atau ke kantor PTSTP di Kelurahan. "Ada 318 service point kita di Kelurahan. Mereka bisa langsung didatangi," katanya.
 
PTSP juga menyediakan layanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara online. Pengusaha dapat mengurus surat ini melalui pelayanan jakarta.go.id. "Layanan ini sudah dapat diakses sejak bulan September lalu. SIUP online sudah menerbitkan hampir 200 surat izin," ujarnya.
 
Meja Khusus Ibu Hamil
 
Sementara itu, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres menyediakan satu meja khusus bagi ibu hamil atau yang membawa balita.

“Satu meja pelayanan dibuka khusus melayani permohonan oleh ibu hamil atau yang membawa balita. Kita sengaja sediakan agar mereka tidak berlama-lama menunggu panggilan nomor antre,” ujar Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kalideres, Azis Kurniawan.
 
PTSP Kalideres menyediakan lima petugas silih berganti untuk melayani warga. Selain itu, petugas tidak boleh membiarkan kursi pelayanan kosong. "Satu per satu persyaratan izin diperiksa secara seksama. Kalau berkas sudah lengkap, permohonan pun langsung diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
 
Azis menambahkan, sejumlah izin yang masuk dalam program one day service (ODS) sudah dapat direalisasikan seperti SIUP kecil, izin praktik dokter dan sebagainya. “Khusus IMB, kami memastikan dapat selesai selama tiga hari lamanya karena dibutuhkan waktu untuk pengecekan ke lapangan serta syarat administrasi yang diajukan oleh pemohon,” tuturnya.
 
Pihaknya, tambah Aziz, meminta warga yang telah mendapatkan pelayanan bersedia memberikan penilaian melalui aplikasi di dalam telepon tablet yang terpasang di ruang tunggu PTSP Kalideres. “Penilaian yang diberikan oleh warga tanpa diketahui oleh petugas di meja pelayanan. Kalau merasa kurang puas, pasti pemohon memberikan penilaian serupa,” tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan