Uji coba penerapan kantong plastik berbayar di supermarket dan minimarket. (Foto: MI/Rommy)
Uji coba penerapan kantong plastik berbayar di supermarket dan minimarket. (Foto: MI/Rommy)

DKI Galakkan Perda Kantong Plastik Ramah Lingkungan

LB Ciputri Hutabarat • 23 Februari 2016 20:02
medcom.id, Jakarta: Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda itu mengatur kewajiban swalayan menyediakan kantong plastik ramah lingkungan.
 
"Kami mau mensosialisasikan kembali Perda yang mewajibkan swalayan menyediakan kantong plastik ramah lingkungan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
 
Kantong plastik tersebut harus berstandar dan berbahan dasar singkong. "Biasanya plastiknya akan mahal, sehingga biaya produksi dibebankan ke masyarakat," kata Ahok.
 
Ahok mengaku sudah meminta Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI rutin melakukan sosialiasi sekaligus melakukan razia dalam waktu tiga bulan. Bagi swalayan yang kedapatan melanggar Perda ini akan dikenakan hukuman denda, kurungan bahkan penutupan izin.
 
"Denda mulai dari Rp5 juta sampai Rp25 juta. Jika terbukti, kita keluarkan surat edaran lalu mereka transfer ke rekening Pemprov DKI," ujar Ahok.
 
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku belum kepikiran untuk menghentikan penggunaan plastik seperti yang dilakukan Purwakarta. Sebab, masih banyak warga yang membutuhkan kantong plastik.
 
Ahok bakal mengenakan denda bagi swalayan yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Peraturan ini juga berlaku bagi swalayan yang mengenakan tarif plastik di atas rata-rata.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan