medcom.id, Jakarta: Uang parkir yang didapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari parkir meter di Jalan Agus Salim (Sabang), Jakarta Pusat, mencapai Rp8,8, juta per hari. Uang itu didapat dari 11 alat parkir meter yang dipasang sepanjang jalan.
Haerudin, 37, juru parkir di parkir meter nomor 4, mengatakan, dalam sehari dirinya menyerahkan setoran Rp800 ribu ke Pemda DKI. "Sebelum ada parkir meter cuma bisa setor Rp50 ribu sehari ke pemda. Sekarang meningkat, hari biasa saja rata-rata Rp700 ribu-Rp800 ribu," kata Heru kepada Metrotvnews.com, Kamis (3/9/2015).
Jika satu parkir meter menghasilkan hingga Rp800 ribu, dan di jalan itu ada 11 alat parkir, secara kasar pemasukan duit parkir dari sana mencapai Rp8,8 juta. Heru mengatakan, lonjakan dana setoran ini karena sistem pembayaran menggunakan saldo kartu elektronik. Tarif yang dipatok meningkat setiap jam dan wajib dibayar apabila tak ingin kena sanksi denda.
Tarif mobil Rp5 ribu untuk jam pertama dan Rp5 ribu untuk satu jam berikutnya. Sepeda motor Rp2 ribu dan per satu jam berikutnya Rp2 ribu. Bus/truk dikenakan tarif Rp8 ribu dan per jam berikutnya Rp8 ribu. Tarif ini berlaku 24 jam.
"Bayar parkir sudah pake saldo di kartu elektronik, jadi tinggal tempel," kata Heru.
medcom.id, Jakarta: Uang parkir yang didapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari parkir meter di Jalan Agus Salim (Sabang), Jakarta Pusat, mencapai Rp8,8, juta per hari. Uang itu didapat dari 11 alat parkir meter yang dipasang sepanjang jalan.
Haerudin, 37, juru parkir di parkir meter nomor 4, mengatakan, dalam sehari dirinya menyerahkan setoran Rp800 ribu ke Pemda DKI. "Sebelum ada parkir meter cuma bisa setor Rp50 ribu sehari ke pemda. Sekarang meningkat, hari biasa saja rata-rata Rp700 ribu-Rp800 ribu," kata Heru kepada Metrotvnews.com, Kamis (3/9/2015).
Jika satu parkir meter menghasilkan hingga Rp800 ribu, dan di jalan itu ada 11 alat parkir, secara kasar pemasukan duit parkir dari sana mencapai Rp8,8 juta. Heru mengatakan, lonjakan dana setoran ini karena sistem pembayaran menggunakan saldo kartu elektronik. Tarif yang dipatok meningkat setiap jam dan wajib dibayar apabila tak ingin kena sanksi denda.
Tarif mobil Rp5 ribu untuk jam pertama dan Rp5 ribu untuk satu jam berikutnya. Sepeda motor Rp2 ribu dan per satu jam berikutnya Rp2 ribu. Bus/truk dikenakan tarif Rp8 ribu dan per jam berikutnya Rp8 ribu. Tarif ini berlaku 24 jam.
"Bayar parkir sudah pake saldo di kartu elektronik, jadi tinggal tempel," kata Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)