medcom.id, Jakarta: Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum juga rampung. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah pengesahan Raperda mandek tersandung sejumlah pasal.
Ahok, sapaan Basuki, mengungkapkan masalah sebenarnya adalah dewan yang terlalu berambisi membuat salah satu pulau reklamasi menjadi pulau sampah.
"Enggak ada (perubahan pasal). Cuma masalah dia (DPRD DKI) ngotot maksa pulau ini jadi pulau sampah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Padahal, kata Ahok, dalam Raperda sudah diatur 17 pulau reklamasi di Pantai Utara harus bebas sampah.
"Di situ disebutin seluruh pulau harus zero waste. Artinya semua pulau harus memiliki pengolahan sampah sendiri, enggak perlu ditentuin (masuk pasal). Mau ngapain?" kata Ahok.
Mantan bupati Belitung Timur ini menuding dewan berencana membangun incinerator (pengolah sampah). Akibatnya, ada pasal yang harus dimasukkan untuk membangun incinerator.
"Mereka ngotot 17 pulau reklamasi ingin jadi incinerator sampah," ujar Ahok.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik mengungkap, dalam Raperda pada pasal 51 ayat (1) tertulis pengelolaan sampah bakal dibangun di Pulau O. Ternyata, pasal tersebut berubah.
"Kalau di situ enggak ada pemakaman dan pembuangan sampah mau dibuang kemana?" ujar Taufik.
medcom.id, Jakarta: Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum juga rampung. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah pengesahan Raperda mandek tersandung sejumlah pasal.
Ahok, sapaan Basuki, mengungkapkan masalah sebenarnya adalah dewan yang terlalu berambisi membuat salah satu pulau reklamasi menjadi pulau sampah.
"Enggak ada (perubahan pasal). Cuma masalah dia (DPRD DKI) ngotot maksa pulau ini jadi pulau sampah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Padahal, kata Ahok, dalam Raperda sudah diatur 17 pulau reklamasi di Pantai Utara harus bebas sampah.
"Di situ disebutin seluruh pulau harus zero waste. Artinya semua pulau harus memiliki pengolahan sampah sendiri, enggak perlu ditentuin (masuk pasal). Mau ngapain?" kata Ahok.
Mantan bupati Belitung Timur ini menuding dewan berencana membangun incinerator (pengolah sampah). Akibatnya, ada pasal yang harus dimasukkan untuk membangun incinerator.
"Mereka ngotot 17 pulau reklamasi ingin jadi incinerator sampah," ujar Ahok.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik mengungkap, dalam Raperda pada pasal 51 ayat (1) tertulis pengelolaan sampah bakal dibangun di Pulau O. Ternyata, pasal tersebut berubah.
"Kalau di situ enggak ada pemakaman dan pembuangan sampah mau dibuang kemana?" ujar Taufik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)