Rumah susun Marunda. (Foto:MI/Immanuel)
Rumah susun Marunda. (Foto:MI/Immanuel)

Pemprov DKI Usir Penghuni Ilegal Rusun Marunda

Thomas Harming Suwarta • 28 Oktober 2015 20:05
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan penghuni rumah susun sewa atau rusunawa. Sebanyak tujuh penghuni ilegal yang menempati unit Rusunawa Marunda, Cluster B, RW 07, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diusir.
 
Pengusiran dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta Ika Sri Lestari Adji bersama Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Pemprov DKI. Mereka dibantu personel Polres Metro Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara.
 
"Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Kalau ada yang berani menjual-belikan atau menawarkan jasa pengurusan surat perjanjian kepada warga, langsung kami pidanakan dan seret ke meja pengadilan. Siapa yang tidak berhak jangan tinggal di sini. Sudah jelas aturannya," kata Ika di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (28/10/2015).
 
Ika mengungkapkan dari total 14.000 unit rusunawa pihaknya sudah mengusir 2800 penghuni unit rusunawa. Pengusiran dilakukan sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2015.
 
"Pelanggaran yang paling sering kita temukan adalah pemalsuan KTP, oper alih yang dilakukan oleh penyewa rusun dengan penghuni lainnya, dan identitas penghuni tidak sesuai KTP dan kartu keluarga," ujar Ika.
 
Pantauan di lapangan, beberapa penghuni ilegal yang dipaksa keluar menangis histeris. Tak hanya itu, beberapa warga juga mengumpat petugas yang semula memberi jaminan keamanan menempati rusun meskipun tidak sesuai surat perjanjian yang ada. Mereka juga berteriak meminta calo yang menawarkan unit untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan