Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengintegrasikan data administrasi pertanahan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD), perbaikan ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berbisnis, dan pemenuhan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan salah satu upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI ialah dengan merumuskan kebijakan berbasis data yang terintegrasi melalui program peta Jakarta Satu. Program ini terbuka untuk publik dan bisa diakses secara daring.
"Sehingga siapa saja ketika mau inventasi di Jakarta, mau memulai usaha. Langsung bisa tahu di tempat ini mereka bisa mengerjakan apa," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Desember 2020.
Kemudian, lanjut Anies, Pemprov DKI berupaya menyederhanakan perizinan. Anies mengeklaim durasi perizinan pembangunan berhasil dipangkas selama dua tahun terakhir dari 360 hari menjadi sekitar 57 hari.
"Penyederhanaan proses perizinan bukan sekadar kecepatan, tapi tetap bertanggung jawab dengan memperhitungkan dampak pada masyarakat sekitar, dampak kepada lingkungan, maupun dampak pada lalu lintas," terang dia.
Baca: Pentingnya Partisipasi Publik dalam Perencanaan Tata Ruang
Terakhir, Pemprov DKI memberikan izin memulai usaha baru. Terdapat aplikasi baru untuk mempercepat perizinan, yaitu Jakarta Evolution (JakEvo). JakEvo sudah menggunakan peta tata ruang yang nyata di Jakarta.
"Dengan cara seperti ini, maka perencanaan yang ada di tingkat nasional dapat merujuk pada informasi yang ada di Jakarta," tambah Anies.
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga telah menyusun Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (E-BPHTB) yang mengintegrasikan yang terpisah antara data pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan data Pajak Bumi dan Bangunan Nilai Jual Objek Paja (PBB NJOP) milik Pemprov DKI. Proses sinkronisasi itu diharapkan menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Sehingga, masyarakat memperoleh kepastian besaran nilai BPHTB secara transparan dan tersistem dengan baik.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta mengintegrasikan data administrasi
pertanahan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD), perbaikan
ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berbisnis, dan pemenuhan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan salah satu upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI ialah dengan merumuskan kebijakan berbasis data yang terintegrasi melalui program peta Jakarta Satu. Program ini terbuka untuk publik dan bisa diakses secara daring.
"Sehingga siapa saja ketika mau inventasi di Jakarta, mau memulai usaha. Langsung bisa tahu di tempat ini mereka bisa mengerjakan apa," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Desember 2020.
Kemudian, lanjut Anies, Pemprov DKI berupaya menyederhanakan perizinan. Anies mengeklaim durasi perizinan pembangunan berhasil dipangkas selama dua tahun terakhir dari 360 hari menjadi sekitar 57 hari.
"Penyederhanaan proses perizinan bukan sekadar kecepatan, tapi tetap bertanggung jawab dengan memperhitungkan dampak pada masyarakat sekitar, dampak kepada lingkungan, maupun dampak pada lalu lintas," terang dia.
Baca: Pentingnya Partisipasi Publik dalam Perencanaan Tata Ruang
Terakhir, Pemprov DKI memberikan izin memulai usaha baru. Terdapat aplikasi baru untuk mempercepat perizinan, yaitu Jakarta Evolution (JakEvo). JakEvo sudah menggunakan peta tata ruang yang nyata di Jakarta.
"Dengan cara seperti ini, maka perencanaan yang ada di tingkat nasional dapat merujuk pada informasi yang ada di Jakarta," tambah Anies.
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga telah menyusun Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (E-BPHTB) yang mengintegrasikan yang terpisah antara data pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan data Pajak Bumi dan Bangunan Nilai Jual Objek Paja (PBB NJOP) milik Pemprov DKI. Proses sinkronisasi itu diharapkan menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Sehingga, masyarakat memperoleh kepastian besaran nilai BPHTB secara transparan dan tersistem dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)