Jakarta: Sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditutup sementara waktu. Hal ini untuk menekan penyebaran covid-19 di Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Putut Widya Martata, mengatakan ada 208 Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan ditutup. Penutupan ini sesuai dengan seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Taman Maju Bersama (TMB), Hutan Kota, dan RPTRA juga akan ditutup pada 25 Desember 2020, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021 yang juga mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2020," kata Putut, saat dihubungi, Senin, 21 Desember 2020.
Baca: Cegah Penularan Covid-19, 50 RPTRA Ditutup Saat Libur Nataru
Dia berharap masyarakat bisa memahami dan tidak mendatangi lokasi-lokasi yang rawan menimbulkan kerumunan. Menurut dia, risiko yang terjadi sangat besar jika masyarakat nekat bepergian ke daerah yang rawan kerumunan.
"Lebih aman jika liburan Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan dengan melakukan berbagai aktivitas di rumah," kata Putut.
Dia juga mengimbau masyarakat tetap berpedoman pada protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. Pasalnya, kasus covid-19 di Jakarta semakin meningkat.
"Pandemi belum berakhir jadi harus tetap waspada karena siapa saja bisa tertular covid-19," ujar dia.
Jakarta: Sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditutup sementara waktu. Hal ini untuk menekan penyebaran
covid-19 di Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Putut Widya Martata, mengatakan ada 208 Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan ditutup. Penutupan ini sesuai dengan seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Taman Maju Bersama (TMB), Hutan Kota, dan
RPTRA juga akan ditutup pada 25 Desember 2020, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021 yang juga mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2020," kata Putut, saat dihubungi, Senin, 21 Desember 2020.
Baca: Cegah Penularan Covid-19, 50 RPTRA Ditutup Saat Libur Nataru
Dia berharap masyarakat bisa memahami dan tidak mendatangi lokasi-lokasi yang rawan menimbulkan kerumunan. Menurut dia, risiko yang terjadi sangat besar jika masyarakat nekat bepergian ke daerah yang rawan kerumunan.
"Lebih aman jika liburan Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan dengan melakukan berbagai aktivitas di rumah," kata Putut.
Dia juga mengimbau masyarakat tetap berpedoman pada protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. Pasalnya, kasus covid-19 di Jakarta semakin meningkat.
"Pandemi belum berakhir jadi harus tetap waspada karena siapa saja bisa tertular covid-19," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)