Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan tengah mengebut penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pembuatan SIKM selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Kami harapkan dalam satu atau dua hari ini selesai dan bisa ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Informasi yang diperoleh Medcom.id, SIKM akan ditetapkan dalam Ketetapan Gubernur DKI Jakarta. Syafrin menyebut penyusunan SIKM tidak menemui kendala berarti.
(Baca: Tinjau Kesiapan Pos Penyekatan Mudik, Kapolda Metro: Siap 80%)
Penyusunan menyangkut mekanisme pengajuan SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan mendesak.
"Ada empat jenis kepentingan mendesak yang diperbolehkan dalam masa larangan mudik. Pertama kedukaan, menjenguk orang sakit, antar orang hamil, dan atau proses persalinan. Jadi empat jenis itu yang memerlukan SIKM di masa larangan mudik nanti," ujar Syafrin.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memaksimalkan larangan mudik. "Jadi bagaimana penyekatan dilaksanakan. Tentu penyekatan yang pimpin rekan-rekan dari kepolisian," tutur dia.
Jakarta: Dinas Perhubungan
DKI Jakarta mengungkapkan tengah mengebut penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pembuatan SIKM selama masa
larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Kami harapkan dalam satu atau dua hari ini selesai dan bisa ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Informasi yang diperoleh
Medcom.id, SIKM akan ditetapkan dalam Ketetapan Gubernur DKI Jakarta. Syafrin menyebut penyusunan SIKM tidak menemui kendala berarti.
(Baca:
Tinjau Kesiapan Pos Penyekatan Mudik, Kapolda Metro: Siap 80%)
Penyusunan menyangkut mekanisme pengajuan SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan mendesak.
"Ada empat jenis kepentingan mendesak yang diperbolehkan dalam masa larangan mudik. Pertama kedukaan, menjenguk orang sakit, antar orang hamil, dan atau proses persalinan. Jadi empat jenis itu yang memerlukan SIKM di masa larangan mudik nanti," ujar Syafrin.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memaksimalkan larangan mudik. "Jadi bagaimana penyekatan dilaksanakan. Tentu penyekatan yang pimpin rekan-rekan dari kepolisian," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)