Ilustrasi rusunawa. Dok. MI
Ilustrasi rusunawa. Dok. MI

Dinas Perumahan DKI Berencana Membebaskan Sewa Rusunawa

Putri Anisa Yuliani • 09 April 2020 07:57
Jakarta: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana membebaskan biaya sewa penghuni rumah susun sewa (rusunawa). Banyak warga yang hilang pendapatannya akibat wabah virus korona (covid-19).
 
"Berdasarkan aspirasi penghuni rusunawa, yang memohon untuk petmbebasan pembayaran sewa rusunawa, hal ini sudah dilaporkan secara tertulis oleh Bapak pelaksana tugas Kadis PRKP (Prajoko) kepada Bapak Gubernur (Anies Baswedan)," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPRKP, Meli Budiastuti, saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 8 April 2020.
 
Baca: Sejumlah Rusunawa Disulap Jadi Tempat Karantina Pasien Covid-19

Meli mengatakan rencana itu baru bisa berjalan bila ada restu dari gubernur sesuai dengan ketentuan dalam Pergub 188 Tahun 2018. DPRKP tidak mempunyai kewenangan memberikan kebijakan pembebasan retribusi sewa bagi penghuni rusunawa yang terdampak covid-19.
 
"Kebijakan pembebasan akan diterbitkan dalam bentuk keputusan oleh gubernur," ujar Meli.
 
Meli belum tahu kapan keputusan itu terbit dan total penghuni yang akan menerima pembebesan sewa. Pembahasan masih dilakukan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah.
 
Namun, dia memastikan pembebasan keringanan biaya sewa ini juga akan diterima penyewa kios usaha di rusunawa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan