Ilustrasi. metro tv
Ilustrasi. metro tv

Polisi Ungkap Modus Komplotan Copet di Laga Indonesia vs Tiongkok

Adri Prima • 08 Juni 2025 15:08
Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pencopet yang beraksi saat pertandingan lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Timnas Indonesia vs China di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025 kemarin. 
 
Pencopet yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang. Dua orang merupakan satu komplotan dan satu lainnya beraksi seorang diri.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu pencopet yang beraksi sendiri berinisial RS, 40. Pelaku mencopet ponsel merek Iphone 11 milik penonton.

"Pelaku mencari kegiatan masyarakat yang ramai seperti pertandingan sepak bola. Kemudian pelaku mencari penonton yang sedang berdesakan mengantre masuk ke stadion yang dapat diambil handphone-nya," kata Ade Ary dalam keterangannya.
 
Baca juga:
Timnas Indonesia Pastikan ke Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
 

Modus ikut antrean masuk stadion


Ade Ary menjelaskan, pelaku RS melakukan aksi mencopet dengan berpura-pura ikut mengantre untuk masuk dalam barisan penonton dan kemudian mengambil ponsel milik korbannya dari dalam tas. Setelah mendapatkan ponsel pelaku meninggalkan lokasi.
 
"Tersangka kemudian kami lakukan pengejaran setelah korban membuat laporan dan berhasil ditangkap di hari yang sama di halaman stadion GBK beserta barang bukti. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP," ujarnya.
 
Selain RS, dua pelaku lainnya BS dan MY yang merupakan satu komplotan juga memiliki modus yang sama. Ade Ary menjelaskan, keduanya ditangkap di hari yang sama di sekitaran Stadion GBK. 
 
Sementara itu, Ade Ary mengatakan, untuk dua tersangka lainnya berinisial BS, 28, dan MY, 41. Kedua pelaku itu mencopet sebuah ponsel merek Samsung milik seorang penonton dan keduanya ditangkap di hari yang sama di sekitaran Stadion GBK.
 
Modus dari kedua pelaku tersebut pun juga sama dengan tersangka RS. Namun, korban baru mengetahui ponselnya sudah tidak ada di dalam tas saat berada di dalam stadion langsung melapor ke petugas.
 
"Korban kemudian melapor ke petugas yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3840/VI/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 7 juta dan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan