Ilustrasi Wis  Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat diwawancarai di Pasar Baruma Atlet Jakarta/MI/Vicky
Ilustrasi Wis Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat diwawancarai di Pasar Baruma Atlet Jakarta/MI/Vicky

38 Ribu Warga di Jakarta Terjaring Operasi Tertib Masker

christian dior simbolon • 04 Februari 2022 16:31
Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta menjaring puluhan ribu warga yang tidak memakai masker dengan baik sejak Januari 2022 hingga 4 Februari 2022. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyebut ada 38 ribu warga di Jakarta yang terjaring operasi tertib masker.
 
"Kami ingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak terpapar covid-19. Ini kasus covid-19 sedang naik kembali," ucap Arifin di Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Februari 2022. 
 
Dari hasil operasi tertib masker yang digelar di Kawasan Sawah Besar, dia melihat langsung masih ada pengendara roda dua yang tidak memakai masker. Sehingga, pengendara itu disetop petugas.

"Tadi ada orang naik motor tapi maskernya ditaruh di kantong, maskernya tidak digunakan. Tadi kita hentikan. Ternyata memang maskernya tidak berfungsi dengan baik, artinya talinya sudah putus. Tadi sudah kita berikan masker," ujarnya.
 
Baca: Pemkot Bandung Resmi Tutup Sementara Mal Festival Citylink
 
Arifin menilai turunnya tingkat disiplin masyarakat dalam memakai masker karena jenuh dengan pandemi yang masih berlangsung. Dia mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.
 
"Ada kita temukan di ruang-ruang publik, orang sudah mulai menurunkan maskernya. Sudah tidak menggunakan maskernya. Satu-satunya yang paling efektif, kita harus patuhi apa yang disampaikan oleh pemerintah yaitu menjalani 5M dengan sebaik-baiknya," papar Arifin. 
 
Sementara itu, Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar Darwis Silitonga mengatakan razia masker digelar lantaran diduga banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan di kawasan itu. Salah satunya tidak memakai masker dengan baik.
 
Operasi penegakkan masker dilakukan di sepanjang Jalan Samanhudi oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Pengendara roda dua yang tak memakai masker langsung disetop petugas dan diberikan sanksi denda serta sosial.
 
"Tadi ada 35 orang pelanggar karena tidak memakai masker. Setelah diberikan sanksi sosial atau denda, para pelanggar prokes itu kemudian diberikan masker oleh petugas," kata Darwis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan