Bandung: Pemerintah Kota Bandung resmi menutup sementara Mal Festival Citylink di Jalan Peta selama 3 hari, 4-6 Februari 2022. Hal itu menyusul terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pertunjukan Barongsai War pada 1 Februari 2022.
"Itu sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat," kata Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca: Jurus Khofifah Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19 di Jatim
Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Elly Wasliah, memastikan pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan dari pengelola mal terkait acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.
"Selain tidak ada izin, juga menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung, sirkulasi udara juga tidak bagus, dan tidak mematuhi prokes yang ada," jelas Elly usai penyegelan Mal Festival Citylink.
Elly menuturkan penutupan selama tiga hari tersebut dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Disamping itu, ia pun ingin roda ekonomi di Kota Bandung tetap berjalan di tengah pandemi covid-19.
"Penutupan mal Festival Citylink ini selama tiga hari ini juga melihat kondisi covid-19 di Kota Bandung yang mengalami peningkatan signifikan. Bagaimanapun pemulihan ekonomi tetap harus seirama dengan kesehatan," ungkapnya.
Ia memastikan seluruh toko ditutup, kecuali pasar swalayan yang berada di lantai dasar. Itu pun hanya dengan akses satu pintu. "Diizinkan dibuka karena menjual kebutuhan pokok masyarakat," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Kasatpol PP), Rasdian Setiadi, menegaskan Mal Festival Citylink telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.
Rasdian menjelaskan manajemen mal tidak memenuhi izin rekomendasi dari Gugus Tugas Kota Bandung.
"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ungkapnya.
Sedangkan Marko Manajer Festival Citylink, Deni Setiawan, mengaku akan berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Ia pun meminta maaf sebesar-besarnya kepada Seluruh pihak yang terdampak.
"Peristiwa yang terjadi dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek lalu, tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami. Kami meminta maaf jika kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan," ujar Deni.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung resmi menutup sementara Mal Festival Citylink di Jalan Peta selama 3 hari, 4-6 Februari 2022. Hal itu menyusul terjadinya
pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pertunjukan Barongsai War pada 1 Februari 2022.
"Itu sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat," kata Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca:
Jurus Khofifah Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19 di Jatim
Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Elly Wasliah, memastikan pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan dari pengelola mal terkait acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.
"Selain tidak ada izin, juga menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung, sirkulasi udara juga tidak bagus, dan tidak mematuhi prokes yang ada," jelas Elly usai penyegelan Mal Festival Citylink.
Elly menuturkan penutupan selama tiga hari tersebut dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Disamping itu, ia pun ingin roda ekonomi di Kota Bandung tetap berjalan di tengah pandemi covid-19.
"Penutupan mal Festival Citylink ini selama tiga hari ini juga melihat kondisi covid-19 di Kota Bandung yang mengalami peningkatan signifikan. Bagaimanapun pemulihan ekonomi tetap harus seirama dengan kesehatan," ungkapnya.
Ia memastikan seluruh toko ditutup, kecuali pasar swalayan yang berada di lantai dasar. Itu pun hanya dengan akses satu pintu. "Diizinkan dibuka karena menjual kebutuhan pokok masyarakat," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Kasatpol PP), Rasdian Setiadi, menegaskan Mal Festival Citylink telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.
Rasdian menjelaskan manajemen mal tidak memenuhi izin rekomendasi dari Gugus Tugas Kota Bandung.
"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ungkapnya.
Sedangkan Marko Manajer Festival Citylink, Deni Setiawan, mengaku akan berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Ia pun meminta maaf sebesar-besarnya kepada Seluruh pihak yang terdampak.
"Peristiwa yang terjadi dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek lalu, tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami. Kami meminta maaf jika kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan," ujar Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)