medcom.id, Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat menggerebek gudang penyimpanan air zamzam palsu di Jl Karya Guna, Srengseng, Jakarta Barat, dini hari tadi. Polisi menangkap empat orang pelaku dan menyita barang bukti sejumlah kardus berisi galon, botol plastik yang sudah diisi air zamzam palsu.
Salah satu pelaku, Rizki, kepada wartawan, Kamis (2/4/2015), mengaku, sudah membuat air zamzam palsu menggunakan air mineral sejak dua bulan lalu. Dari hasil kejahatannya, ia mendapat keuntungan Rp 1 juta per bulan. Air zam-zam palsu itu dijual di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan mengatakan, penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan toko penjual air zamzam palsu di kawasan Tanah Abang beberapa waktu lalu.
Warga setempat, Hadi mengatakan, gudang itu sudah ada sejak satu tahun lalu. Namun warga tidak mengetahui ada aktifitas pemalsuan air zamzam. Sebab, selama ini gudang itu digunakan untuk usaha cuci pakaian.
“Warga tak ada yang kenal dengan penghuni. Mereka tak pernah bersosialisasi dengan kami,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat UU Kesehatan dengan ancaman terberat lima tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat menggerebek gudang penyimpanan air zamzam palsu di Jl Karya Guna, Srengseng, Jakarta Barat, dini hari tadi. Polisi menangkap empat orang pelaku dan menyita barang bukti sejumlah kardus berisi galon, botol plastik yang sudah diisi air zamzam palsu.
Salah satu pelaku, Rizki, kepada wartawan, Kamis (2/4/2015), mengaku, sudah membuat air zamzam palsu menggunakan air mineral sejak dua bulan lalu. Dari hasil kejahatannya, ia mendapat keuntungan Rp 1 juta per bulan. Air zam-zam palsu itu dijual di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan mengatakan, penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan toko penjual air zamzam palsu di kawasan Tanah Abang beberapa waktu lalu.
Warga setempat, Hadi mengatakan, gudang itu sudah ada sejak satu tahun lalu. Namun warga tidak mengetahui ada aktifitas pemalsuan air zamzam. Sebab, selama ini gudang itu digunakan untuk usaha cuci pakaian.
“Warga tak ada yang kenal dengan penghuni. Mereka tak pernah bersosialisasi dengan kami,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat UU Kesehatan dengan ancaman terberat lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)