Polisi tangkap pembegal. (Foto:Antara)
Polisi tangkap pembegal. (Foto:Antara)

MUI: Pembegal Bisa Dihukum Mati

Achmad Zulfikar Fazli • 03 Maret 2015 18:58
medcom.id, Jakarta: Polisi diminta bertindak tegas terhadap pembegal yang berhasil ditangkap dengan memberikan hukuman tegas agar dapat memberikan efek jera.
 
Ketua Fatwa Majelis Ulama Islam (MUI), Hasanudin AF mengatakan, pembegal layak mendapat hukuman mati. Menurut hukum Islam, pembegal dapat dikenakan hukuman potong tangan, karena telah merampas hak orang lain secara paksa hingga melukai korban.
 
"Begal dalam hukum Islam hirobah bisa dihukum mati, bahkan masuk hukum Islam potong tangan," kata Hasanudin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).
 
Dia menegaskan, hukum di Indonesia tidak menganut hukum Islam. Namun, Hasanudin yakin hukuman tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku begal, dan dapat memberikan ketenteraman bagi warga Indonesia. "Pokoknya hukum Islam seperti itu yang bisa menenteramkan masyarakat setiap hari," ujarnya.
 
Ia meminta penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Sehingga, kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum meningkat. "Penegak hukum harus benar-benar menegakan hukum. Sebab, masyarakat mulai tak percaya dengan penegakan hukum," kata dia.
 
Hasanudin menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri dari warga, bahkan membakar pembegal hidup-hidup. "Main hakim sendiri juga salah," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan