Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Inspektorat DKI akan melakukan pengecekan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaku dan penerima pungli tersebut.
"Terima kasih pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk pengecekan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut dia, informasi seperti itu penting untuk memperbaiki proses rekrutmen agar tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungli.
Dia menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi yang setimpal jika yang bersangkutan terbukti melakukan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. "Semua pelanggaran yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di Pemprov," kata dia.
Pihaknya akan menyelidiki dugaan pungli tersebut. Namun, Ariza belum dapat memastikan pelaku akan mendapatkan sanksi pidana.
"Nanti akan kita lihat sejauh mana kasusnya, akan cek, memang harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti kalau terbukti ada sanksi dari Inspektorat," tutur dia.
Sebelumnya beredar penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai pungli. SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengatakan modus yang dilakukan ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah memberikan SK pengangkatan, namun tanpa diberikan NIK.
Annas menuding ASN yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu.
"Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tutur dia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta menindaklanjuti informasi adanya dugaan
pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Inspektorat DKI akan melakukan pengecekan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaku dan penerima pungli tersebut.
"Terima kasih pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk pengecekan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut dia, informasi seperti itu penting untuk memperbaiki proses rekrutmen agar tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungli.
Dia menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi yang setimpal jika yang bersangkutan terbukti melakukan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. "Semua pelanggaran yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di
Pemprov," kata dia.
Pihaknya akan menyelidiki dugaan pungli tersebut. Namun, Ariza belum dapat memastikan pelaku akan mendapatkan sanksi pidana.
"Nanti akan kita lihat sejauh mana kasusnya, akan cek, memang harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti kalau terbukti ada sanksi dari Inspektorat," tutur dia.
Sebelumnya beredar penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai pungli. SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengatakan modus yang dilakukan ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah memberikan SK pengangkatan, namun tanpa diberikan NIK.
Annas menuding ASN yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu.
"Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)