Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kode kedinasan RFD pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B 1983 RFD di mobil sport Ford Mustang berwarna merah yang viral di media sosial adalah pelat bodong. Bahkan pelat tersebut sudah mati.
"(Pelat) Itu sudah mati, itu 2019. Itu hanya asal pasang saja, enggak ada surat-suratnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dilansir di Jakarta, Minggu, 7 November 2022.
Latif mengatakan, pelat nomor B 1983 RFD sejatinya merupakan pelat dinas yang sediakan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk keperluan dinas Kodam Jaya. Namun masa pakainya sudah berakhir pada 2019.
"Jadi pelat itu pada 2019 dipakai berdasarkan pengajuan dari Kodam Jaya. Jadi pelat itu saat ini sudah tidak terpakai," ujarnya.
Latif mengatakan, pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil pemilik kendaraan tersebut untuk diperiksa terkait alasannya memasang pelat dinas yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Kita akan telusuri dulu maksudnya apa? Dia mengambilnya dari mana dan dia kan masangnya pada saat itu, jadi kita enggak tahu maksudnya apa dia pasang itu?" kata Latif.
Keberadaan sedan sport berwarna merah dengan pelat nomor B 1983 RFD tersebut menjadi pembicaraan di media sosial Twitter. Terkait keberadaan mobil sport berpelat RFD itu, TNI AD menyerahkan pemeriksaan plat tersebut ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Penentuan pelat nomor RF itu semuanya ada pada Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga kita tidak bisa mengidentifikasi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya memastikan kode kedinasan RFD pada
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B 1983 RFD di mobil
sport Ford Mustang berwarna merah yang viral di media sosial adalah pelat bodong. Bahkan pelat tersebut sudah mati.
"(Pelat) Itu sudah mati, itu 2019. Itu hanya asal pasang saja, enggak ada surat-suratnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dilansir di Jakarta, Minggu, 7 November 2022.
Latif mengatakan,
pelat nomor B 1983 RFD sejatinya merupakan pelat dinas yang sediakan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk keperluan dinas Kodam Jaya. Namun masa pakainya sudah berakhir pada 2019.
"Jadi pelat itu pada 2019 dipakai berdasarkan pengajuan dari Kodam Jaya. Jadi pelat itu saat ini sudah tidak terpakai," ujarnya.
Latif mengatakan, pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil pemilik kendaraan tersebut untuk diperiksa terkait alasannya memasang pelat dinas yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Kita akan telusuri dulu maksudnya apa? Dia mengambilnya dari mana dan dia kan masangnya pada saat itu, jadi kita enggak tahu maksudnya apa dia pasang itu?" kata Latif.
Keberadaan sedan
sport berwarna merah dengan pelat nomor B 1983 RFD tersebut menjadi pembicaraan di media sosial Twitter. Terkait keberadaan mobil sport berpelat RFD itu,
TNI AD menyerahkan pemeriksaan plat tersebut ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Penentuan pelat nomor RF itu semuanya ada pada Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga kita tidak bisa mengidentifikasi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)