"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di RS Polri, Kramat Jati, Selasa 3 Januari 2022.
Zulpan menjelaskan pihaknya telah menerima bukti visum. Dari hasil itu, tersangka dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
"Dari visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan di samping KUHP dan juga pasal UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014," tegas dia.
Baca: Malika, Bocah Korban Penculikan di Sawah Besar Dapat Perawatan Gratis |
Pelaku penculik Malika, Iwan Sumarno, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap di Tangerang, Banten.
Pihaknya menangkap Iwan yang sedang memulung di kawasan tersebut. Saat ini, Malika berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id