Lukman Diah Sari--Bakso daging celeng yang disita dari Sutiman.
Lukman Diah Sari--Bakso daging celeng yang disita dari Sutiman.

bakso celeng

Pedagang Dirugikan Merebaknya Berita Bakso Celeng

Lukman Diah Sari • 06 Mei 2014 16:15
medcom.id, Jakarta: Banyak tukang bakso geram dengan ulah Sutiman Wasis Utomo, lelaki yang dicokok polisi karena menjual bakso daging celeng. Ulah Sutiman membuat usaha mereka terkotori dan merugi. "Ya dirugikan mbak. Kita jualan jujur, tapi nanti dikira bakso celeng juga," kata Sukir, penjual bakso di Jalan Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (6/5/2014).
 
Sukir mengaku, selama berjualan bakso tak pernah macam-macam, seperti Sutiman. Ia selalu menggunakan daging sapi plus ayam untuk campuran baksonya. "Saya pakai daging sapi asli, tapi dicampur juga daging ayam. Supaya nggak mahal," ungkap tukang bakso yang saban hari bisa mengantongi untung bersih antara Rp150 ribu sampai Rp250 ribu.
 
Perasaan risih dengan maraknya berita bakso daging celeng juga dialami Nanik. Pemilik kios bakso di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu langsung mengganti saluran televisi yang mengabarkan berita bakso celeng ketika banyak konsumen di kiosnya.

"Iya jelas dirugikan. Apalagi, kalau lagi di kios lantas tiba-tiba ada berita begitu di televisi, jadi risih. Pindah chanel deh," kata perempuan 28 tahun itu.
 
Nanik mengakui, berita bakso daging celeng belum begitu memengaruhi omzet penjualannya. Sebulan ia masih bisa meraup pendapatan Rp30 juta. Ia pun yakin, pelanggannya tak bakal lari karena mengetahui proses pembuatan baksonya.
 
Seperti Sukir dan Nanik, Maryam, 48, pun merasa dirugikan dengan berita bakso celeng. "Bisa-bisa nanti pelanggan nggak percaya," kata perempuan yang memproduksi bakso ketika ada pesanan saja itu. Tapi, sejauh ini ia tak mau ambil pusing dengan kabar itu karena yakin pelanggannya akan tetap setia.
 
Berita bakso daging celeng mencuat ketika Kepolisian Sektor Metro Tambor menciduk Sutiman. Pria itu kedapatan sudah tiga tahun menjual bakso celeng. Dia mengaku, mendapat pasokan bakso celeng dari J, di pasar Cengkareng, Jakbar. Sutiman terancam dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan