medcom.id, Jakarta: Dewan Pers menyatakan sikap tegas terkait kasus kekerasan yang diterima dua reporter Metro TV saat meliput Aksi 112. Setiap bentuk intimidasi kepada jurnalis harus dilawan.
Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan, intimidasi kegiatan jurnalistik merupakan upaya menghambat kebebasan pers. Apa pun alasannya, tidak bisa diabaikan, dan harus dilawan agar tidak terulang.
"Kami sepakat dan memang komitmen Dewan Pers, kita tidak menggunakan kekerasan," tutur Imam di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.
Cara perlawanan itu, kata Imam, melakukan literasi kepada masyarakat, jika ada kinerja wartawan yang mengecewakan, masyarakat bisa melaporkannya kepada Dewan Pers. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menjamin setiap laporan terkait kinerja wartawan bakal diproses.
Selain itu, lanjut Imam, Dewan Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beserta jajaran pimpinan redaksi media sepakat mengumumkan sanksi-sanksi yang diberikan kepada media yang bermasalah.
"Sehingga masyarakat tahu, kerja jurnalistik ada sanksinya dari lembaga yang mengawasi kerja jurnalistik," tegasnya.
Cara kedua, pers sebagaimana fungsinya untuk menjaga pers yang profesional akan terus mendorong agar berupaya meningkatkan profesionalisme dari jurnalis. Hal ini bisa melalui pelatihan atau metode lain.
Terakhir, Dewan Pers mendorong kepada seluruh insan pers untuk meningkatkan solidaritas antar profesi. Hal ini dinilai akan memperkuat profesi jurnalis ketika ada serangan atau intimidasi saat melakukan peliputan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Imam mengimbau kepada seluruh pihak untuk saling instropeksi. Sebab, pers hadir untuk masyarakat.
"Kami imbau kepada semua pihak, baik masyarakat, jurnalis, perusahaan pers untuk sama-sama merenungkan, instropeksi. Kalau pers dihalangi kerjanya, yang paling rugi masyarakat," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Dewan Pers menyatakan sikap tegas terkait kasus kekerasan yang diterima dua reporter Metro TV saat meliput Aksi 112. Setiap bentuk intimidasi kepada jurnalis harus dilawan.
Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan, intimidasi kegiatan jurnalistik merupakan upaya menghambat kebebasan pers. Apa pun alasannya, tidak bisa diabaikan, dan harus dilawan agar tidak terulang.
"Kami sepakat dan memang komitmen Dewan Pers, kita tidak menggunakan kekerasan," tutur Imam di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.
Cara perlawanan itu, kata Imam, melakukan literasi kepada masyarakat, jika ada kinerja wartawan yang mengecewakan, masyarakat bisa melaporkannya kepada Dewan Pers. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menjamin setiap laporan terkait kinerja wartawan bakal diproses.
Selain itu, lanjut Imam, Dewan Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beserta jajaran pimpinan redaksi media sepakat mengumumkan sanksi-sanksi yang diberikan kepada media yang bermasalah.
"Sehingga masyarakat tahu, kerja jurnalistik ada sanksinya dari lembaga yang mengawasi kerja jurnalistik," tegasnya.
Cara kedua, pers sebagaimana fungsinya untuk menjaga pers yang profesional akan terus mendorong agar berupaya meningkatkan profesionalisme dari jurnalis. Hal ini bisa melalui pelatihan atau metode lain.
Terakhir, Dewan Pers mendorong kepada seluruh insan pers untuk meningkatkan solidaritas antar profesi. Hal ini dinilai akan memperkuat profesi jurnalis ketika ada serangan atau intimidasi saat melakukan peliputan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Imam mengimbau kepada seluruh pihak untuk saling instropeksi. Sebab, pers hadir untuk masyarakat.
"Kami imbau kepada semua pihak, baik masyarakat, jurnalis, perusahaan pers untuk sama-sama merenungkan, instropeksi. Kalau pers dihalangi kerjanya, yang paling rugi masyarakat," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)