medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masuk Terminal Terpadu Pulogebang. Aturan itu berlaku mulai 2 Januari 2017.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmiko mengatakan, kebijakan itu untuk memaksimalkan penggunaan Terminal Pulogebang. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh armada yang berangkat maupun masuk dari dan ke Jakarta.
"Semua Bus AKAP wajib masuk Terminal Pulogebang. Ini berlaku baik bus yang berangkat atau datang dari dan ke Jakarta," kata Sigit dikutip situs resmi Pemprov DKI, Beritajakarta.com, Selasa (27/12/2016).
Ia mengungkapkan, saat ini penumpang dan bus masih diperbolehkan berangkat atau tiba di tujuan akhir di terminal lain. Ini disesuaikan dengan kartu pengawasan (KPS) yang berlaku. Namun, nantinya armada datang juga wajib masuk Terminal Pulogebang terlebih dulu.
Pihaknya juga akan menertibkan terminal bayangan yang masih beroperasi di luar terminal. Bus AKAP jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur yang masih nekat ke Terminal Pulogadung, akan ditindak tegas.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Terminal Pulogebang bakal diresmikan Rabu, 28 Desember 2016. Setelah terminal beroperasi, terminal-terminal bayangan akan ditutup.
"Setelah tanggal 28 Desember, semua terminal bayangan kita tutup. Kita lihat, apakah penumpang membludak atau tidak," kata Sumarsono.
Usai rampung dibangun pada 2012, terminal yang menghabiskan anggaran Rp 448,6 miliar bertujuan menggantikan fungsi Terminal Pulo Gadung. Terminal ini difungsikan untuk transportasi umum jenis Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Metro Mini, Damri , Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan TransJakarta (TJ) koridor XI.
Namun, peresmian Terminal Pulo Gebang kerap tertunda karena banyak kendala. Seperti kerusakan sistem teknologi informasi (TI) dan rendahnya pengawasan terhadap terminal bayangan.
Sebenarnya, sejak 7 Juli lalu penumpang tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak bisa berangkat lewat Terminal Pulogadung atau Terminal Rawamangun. Seluruh bus tujuan tersebut harus melalui Terminal Pulogebang.
Namun, hanya ada 35 PO yang beroperasi di terminal yang diklaim terbesar se Asia Tenggara itu. Jauh dari target, yakni 250 PO.
Peresmian terminal yang berdiri di atas lahan 15 hektare itu kerap mengalami penundaan. Penundaan Terminal Pulogebang pernah terjadi pada 23 Juni 2012, 27 Mei 2014, 6 Mei 2015, 3 Juni 2015, dan 18 Juli 2016.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQLRBYK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masuk Terminal Terpadu Pulogebang. Aturan itu berlaku mulai 2 Januari 2017.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmiko mengatakan, kebijakan itu untuk memaksimalkan penggunaan Terminal Pulogebang. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh armada yang berangkat maupun masuk dari dan ke Jakarta.
"Semua Bus AKAP wajib masuk Terminal Pulogebang. Ini berlaku baik bus yang berangkat atau datang dari dan ke Jakarta," kata Sigit dikutip situs resmi Pemprov DKI,
Beritajakarta.com, Selasa (27/12/2016).
Ia mengungkapkan, saat ini penumpang dan bus masih diperbolehkan berangkat atau tiba di tujuan akhir di terminal lain. Ini disesuaikan dengan kartu pengawasan (KPS) yang berlaku. Namun, nantinya armada datang juga wajib masuk Terminal Pulogebang terlebih dulu.
Pihaknya juga akan menertibkan terminal bayangan yang masih beroperasi di luar terminal. Bus AKAP jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur yang masih nekat ke Terminal Pulogadung, akan ditindak tegas.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Terminal Pulogebang bakal diresmikan Rabu, 28 Desember 2016. Setelah terminal beroperasi, terminal-terminal bayangan akan ditutup.
"Setelah tanggal 28 Desember, semua terminal bayangan kita tutup. Kita lihat, apakah penumpang membludak atau tidak," kata Sumarsono.
Usai rampung dibangun pada 2012, terminal yang menghabiskan anggaran Rp 448,6 miliar bertujuan menggantikan fungsi Terminal Pulo Gadung. Terminal ini difungsikan untuk transportasi umum jenis Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Metro Mini, Damri , Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan TransJakarta (TJ) koridor XI.
Namun, peresmian Terminal Pulo Gebang kerap tertunda karena banyak kendala. Seperti kerusakan sistem teknologi informasi (TI) dan rendahnya pengawasan terhadap terminal bayangan.
Sebenarnya, sejak 7 Juli lalu penumpang tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak bisa berangkat lewat Terminal Pulogadung atau Terminal Rawamangun. Seluruh bus tujuan tersebut harus melalui Terminal Pulogebang.
Namun, hanya ada 35 PO yang beroperasi di terminal yang diklaim terbesar se Asia Tenggara itu. Jauh dari target, yakni 250 PO.
Peresmian terminal yang berdiri di atas lahan 15 hektare itu kerap mengalami penundaan. Penundaan Terminal Pulogebang pernah terjadi pada 23 Juni 2012, 27 Mei 2014, 6 Mei 2015, 3 Juni 2015, dan 18 Juli 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)