medcom.id, Jakarta: Polisi menangguhkan penahanan Nurul Fahmi. Namun, pengibar bendera merah putih bertuliskan huruf Arab itu wajib lapor dua kali seminggu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan bisa pulang, namun kita jadwalkan setiap Senin dan Kamis wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Argo menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap warga negara. Namun, dikabulkan atau ditolaknya penangguhan tergantung kebijakan penyidik.
Argo menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan lantaran ada dua pihak yang menjamin, yaitu pimpinan Majelis Az-Zikra Arifin Ilham dan istri Nurul Fahmi.
"Tersangka berjanji tidak melarikan diri, tidak ulangi perbuatannya, dan tidak hilangkan barang bukti. Polres Jaksel akhirnya mengabulkan penangguhan," ujar Argo.
Arifin Ilham mengatakan, Nurul tidak tahu perbuatannya melanggar hukum. Nurul anak baik. Dia dan istrinya senang menghafal Alquran. Nurul juga baru jadi bapak.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan dilandaskan alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif, Nurul mendapat jaminan dari Arifin Ilham. Penyidik juga mempertimbangkan posisi Nurul sebagai tulang punggung keluarga. Alasan objektif, dia berjanji tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/1bVYQgPN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Polisi menangguhkan penahanan Nurul Fahmi. Namun, pengibar bendera merah putih bertuliskan huruf Arab itu wajib lapor dua kali seminggu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan bisa pulang, namun kita jadwalkan setiap Senin dan Kamis wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Argo menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap warga negara. Namun, dikabulkan atau ditolaknya penangguhan tergantung kebijakan penyidik.
Argo menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan lantaran ada dua pihak yang menjamin, yaitu pimpinan Majelis Az-Zikra Arifin Ilham dan istri Nurul Fahmi.
"Tersangka berjanji tidak melarikan diri, tidak ulangi perbuatannya, dan tidak hilangkan barang bukti. Polres Jaksel akhirnya mengabulkan penangguhan," ujar Argo.
Arifin Ilham mengatakan, Nurul tidak tahu perbuatannya melanggar hukum. Nurul anak baik. Dia dan istrinya senang menghafal Alquran. Nurul juga baru jadi bapak.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan dilandaskan alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif, Nurul mendapat jaminan dari Arifin Ilham. Penyidik juga mempertimbangkan posisi Nurul sebagai tulang punggung keluarga. Alasan objektif, dia berjanji tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)