medcom.id Jakarta: Kali Baru Barat yang berada di Jalan Raya Pasar Minggu, Mbau, Pancoran, Jakarta Selatan nampak jernih dan tak terlihat sampah. Air berbau pun tak lagi tercium di Kali Baru Barat.
Jalil, petugas UPK Badan Air Provinsi DKI Jakarta mengatakan, kejernihan air di kali itu tak lepas dari kerja keras Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pasukan Oranye. Jalil menyebut mereka hampir setiap hari membersihkan kali.
Selain itu, lanjut Jalil, Pasukan Oranye juga bertugas menegur dan mendenda bila ada orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan.
"Kita sudah pasang spanduk pemberitahuan di situ, juga ada dendanya Rp500 ribu," ujar Jalil saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Kamis (19/5/2016).
Jalil menambahkan, hukuman denda tidak langsung diberikan kepada orang yang membuang sampah di kali. Hukuman denda baru diberikan kepada orang yang tepergok sering membuang sampah sembarangan.
"Ya kalau sekali paling kita tegur doang, kalau sudah berkali-kali ya kita kasih surat denda," terang Jalil.
Petugas membersihkan sampah yang ada di Kali Ciliwung. Foto: Antara/M Adimaja
Kendati demikian, diakui Jalil, sejauh ini belum ada orang di sekitar Kali Baru Barat yang kedapatan membuang sampah di kali. "Setahu saya belum ada warga sekitar sini yang kena denda," kata Jalil.
Jalil dan tiga petugas lainnya yaitu Suwarno, Imam dan Kamil berharap masyarakat bisa mengapresiasi usahanya menjernihkan Kali Baru Barat. Bentuk apresiasi tersebut, menurut dia, dapat dilakukan dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke kali.
Dikutip dari Jakarta.go.id, gagasan perekrutan PPSU, pertama kali dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, risih melihat banyaknya sampah, saluran air tersumbat, dan jalanan rusak di DKI Jakarta.
Pada 13 Mei 2015, ia mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pergub ini kemudian menjadi landasan dalam perekrutan PPSU di tingkat kelurahan.
medcom.id Jakarta: Kali Baru Barat yang berada di Jalan Raya Pasar Minggu, Mbau, Pancoran, Jakarta Selatan nampak jernih dan tak terlihat sampah. Air berbau pun tak lagi tercium di Kali Baru Barat.
Jalil, petugas UPK Badan Air Provinsi DKI Jakarta mengatakan, kejernihan air di kali itu tak lepas dari kerja keras Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pasukan Oranye. Jalil menyebut mereka hampir setiap hari membersihkan kali.
Selain itu, lanjut Jalil, Pasukan Oranye juga bertugas menegur dan mendenda bila ada orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan.
"Kita sudah pasang spanduk pemberitahuan di situ, juga ada dendanya Rp500 ribu," ujar Jalil saat berbincang dengan
Metrotvnews.com, Kamis (19/5/2016).
Jalil menambahkan, hukuman denda tidak langsung diberikan kepada orang yang membuang sampah di kali. Hukuman denda baru diberikan kepada orang yang tepergok sering membuang sampah sembarangan.
"Ya kalau sekali paling kita tegur doang, kalau sudah berkali-kali ya kita kasih surat denda," terang Jalil.
Petugas membersihkan sampah yang ada di Kali Ciliwung. Foto: Antara/M Adimaja
Kendati demikian, diakui Jalil, sejauh ini belum ada orang di sekitar Kali Baru Barat yang kedapatan membuang sampah di kali. "Setahu saya belum ada warga sekitar sini yang kena denda," kata Jalil.
Jalil dan tiga petugas lainnya yaitu Suwarno, Imam dan Kamil berharap masyarakat bisa mengapresiasi usahanya menjernihkan Kali Baru Barat. Bentuk apresiasi tersebut, menurut dia, dapat dilakukan dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke kali.
Dikutip dari J
akarta.go.id, gagasan perekrutan PPSU, pertama kali dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, risih melihat banyaknya sampah, saluran air tersumbat, dan jalanan rusak di DKI Jakarta.
Pada 13 Mei 2015, ia mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pergub ini kemudian menjadi landasan dalam perekrutan PPSU di tingkat kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)