medcom.id, Jakarta: Dinas Kebersihan DKI Jakarta menyebut ada salah pengertian warga soal jumlah tonase sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah Bantar Gebang, Rizky Febriyanto menjelaskan, Dinas Kebersihan DKI Jakarta sudah bersosialisasi dan berkomunikasi dengan warga terkait kelola TPST Bantar Gebang. Namun warga masih salah paham soal jumlah tonase yang telah ditentukan.
"Mereka enggak tahu persis apa sih bunyi kontrak antara GTJ dan Pemprov DKI," kata Rizky kepada Metrotvnews.com, di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Senin (25/7/2016).
Dari pantauan, terpampang beberapa spanduk penolakan warga di jalan masuk menuju TPST Bantar Gebang hingga menuju gerbang masuk. Spanduk tersebut mengatasnamakan warga Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu.
Rizky menjelaskan, dalam kontrak yang telah disepakati tertulis, sampah dari DKI Jakarta yang diperbolehkan masuk ke TPST Bantar Gebang minimal 2.000 ton per harinya. Sementara, warga memahami sampah bisa masuk maksimal 2.000 ton per harinya.
"Kalau pun lebih dari 2.000 ton, misal 7.000 ton, nah sisa 5.000 tonnya itu kita bayarkan sesuai dengan tonase yang masuk sesuai dengan harga satuan yang kita sepakati," jelas Rizky.
Menurut Rizky, saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah memenuhi semua tuntutan warga. Salah satunya, mengenai dana kompensasi dan memberdayakan warga sekitar.
"Itu sudah kita penuhi semua kewajiban itu tidak ada masalah lagi," lanjut Rizky.
Sementara menurut warga, dengan jumlah sampah 2.000 ton per hari, mereka mengaku menerima dampak lingkungan, seperti bau dan jalanan rusak akibat dilalui truk-truk sampah.
Warga khawatir, setelah dikelola Dinas Kebersihan DKI, tidak ada lagi perhatian dampak lingkungan, termasuk memberdayakan warga sekitar. Sementara, ketika masih dikelola PT Godang Tua Jaya, warga mendapat kompensasi sekitar Rp300 ribu per tiga bulan.
"Intinya kami itu ditinggalin sampah oleh Pemrov DKI. Kami minta kompensasi jangan berhenti, itu saja," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Terkait itu, Pemprov DKI menjamin, dana kompensasi kepada warga tetap diberikan. Bahkan, jumlah penerima dan besarannya akan meningkat dari pengelola sebelumnya.
"Rencana peningkatan dari Rp300 ribu per tiga bulan, kita tingkatkan jadi Rp500 ribu per tiga bulan, di luar bantuan fisik dan lingkungan ataupun yang lainnya. Jumlah penerimanya juga meningkat dari 15.000 KK jadi 18.000 KK. Itu tiga kelurahan Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul," beber Rizky
Sebelumnya, Pemprov DKI resmi memutus kontrak kerja sama dengan pengelola TPST Bantar Gebang PT Godang Tua Jaya (jo) PT Navigat Organic Energy Indonesia per Selasa, 19 Juli lalu. Pemprov DKI akan mengelola sendiri sampah mereka di Bantar Gebang.
Dinas Kebersihan DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ jo PT NOEI untuk mengemasi alat berat mereka. Pada saat yang sama, Pemprov DKI memasukkan sejumlah alat berat pengganti untuk mengambil alih pengelolaan sampah.
medcom.id, Jakarta: Dinas Kebersihan DKI Jakarta menyebut ada salah pengertian warga soal jumlah tonase sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah Bantar Gebang, Rizky Febriyanto menjelaskan, Dinas Kebersihan DKI Jakarta sudah bersosialisasi dan berkomunikasi dengan warga terkait kelola TPST Bantar Gebang. Namun warga masih salah paham soal jumlah tonase yang telah ditentukan.
"Mereka enggak tahu persis apa sih bunyi kontrak antara GTJ dan Pemprov DKI," kata Rizky kepada
Metrotvnews.com, di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Senin (25/7/2016).
Dari pantauan, terpampang beberapa spanduk penolakan warga di jalan masuk menuju TPST Bantar Gebang hingga menuju gerbang masuk. Spanduk tersebut mengatasnamakan warga Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu.
Rizky menjelaskan, dalam kontrak yang telah disepakati tertulis, sampah dari DKI Jakarta yang diperbolehkan masuk ke TPST Bantar Gebang minimal 2.000 ton per harinya. Sementara, warga memahami sampah bisa masuk maksimal 2.000 ton per harinya.
"Kalau pun lebih dari 2.000 ton, misal 7.000 ton, nah sisa 5.000 tonnya itu kita bayarkan sesuai dengan tonase yang masuk sesuai dengan harga satuan yang kita sepakati," jelas Rizky.
Menurut Rizky, saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah memenuhi semua tuntutan warga. Salah satunya, mengenai dana kompensasi dan memberdayakan warga sekitar.
"Itu sudah kita penuhi semua kewajiban itu tidak ada masalah lagi," lanjut Rizky.
Sementara menurut warga, dengan jumlah sampah 2.000 ton per hari, mereka mengaku menerima dampak lingkungan, seperti bau dan jalanan rusak akibat dilalui truk-truk sampah.
Warga khawatir, setelah dikelola Dinas Kebersihan DKI, tidak ada lagi perhatian dampak lingkungan, termasuk memberdayakan warga sekitar. Sementara, ketika masih dikelola PT Godang Tua Jaya, warga mendapat kompensasi sekitar Rp300 ribu per tiga bulan.
"Intinya kami itu ditinggalin sampah oleh Pemrov DKI. Kami minta kompensasi jangan berhenti, itu saja," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Terkait itu, Pemprov DKI menjamin, dana kompensasi kepada warga tetap diberikan. Bahkan, jumlah penerima dan besarannya akan meningkat dari pengelola sebelumnya.
"Rencana peningkatan dari Rp300 ribu per tiga bulan, kita tingkatkan jadi Rp500 ribu per tiga bulan, di luar bantuan fisik dan lingkungan ataupun yang lainnya. Jumlah penerimanya juga meningkat dari 15.000 KK jadi 18.000 KK. Itu tiga kelurahan Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul," beber Rizky
Sebelumnya, Pemprov DKI resmi memutus kontrak kerja sama dengan pengelola TPST Bantar Gebang PT Godang Tua Jaya (jo) PT Navigat Organic Energy Indonesia per Selasa, 19 Juli lalu. Pemprov DKI akan mengelola sendiri sampah mereka di Bantar Gebang.
Dinas Kebersihan DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ jo PT NOEI untuk mengemasi alat berat mereka. Pada saat yang sama, Pemprov DKI memasukkan sejumlah alat berat pengganti untuk mengambil alih pengelolaan sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)