medcom.id Jakarta: Trotoar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, berbeda dengan trotoar lainnya di Jakarta. Trotoar di kawasan Monas terlihat bersih dan terawat.
Pantauan Metrotvnews.com, tidak terlihat pedang kaki lima ataupun ojek yang mangkal di sekitar trotoar. Trotoar di Monas ini kerap menjadi tempat beristirahat.
Tidak sedikit masyarakat yang sengaja berhenti untuk duduk dan beristirahat di kursi yang tersedia. Rendy, 45, mengatakan, trotoar ini menjadi tempat favorit untuk beristirahat sejenak. Sebab trotoar bersih dan nyaman.
"Hampir setiap hari saya duduk di sini, ngadem sambil beristirahat," ujar Rendy kepada Metrotvnews.com di kawasan trotoar Monas, Rabu (8/6/2016)
Kebersihan di area trotoar karena tidak adanya pedagang kaki lima yang berjualan di sini sehingga sampah tidak nampak terlihat.
Trotoar di kawasan Monas, Jakarta Pusat--Metrotvnews.com/RIyan Ferdianto.
Trotoar selebar empat atau lima meter ini juga bersih dari rumput-rumput liar yang biasa tumbuh di pinggir beton pembatas trotoar. "Bersih di sini tidak ada bau ataupun sampah," ucap Rendy.
Hal senada disampaikan Markus, 34, salah satu pengguna jalan. Ia memilih berjalan kaki ketimbang menggunakan bajaj atau kendaraan umum untuk menuju tempat tujuan.
"Lebih enak jalan mas, trotoarnya bersih, adem juga. Jadi saya lebih baik jalan aja sambil melihat pemandangan Monas," ucap Markus.
Trotoar di sekitar FX Mal dan Dukuh Atas, Jakarta Selatan, juga sudah steril dari pengemis, pedagang kaki lima, ojek. Widodo, seorang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, menyampaikan, trotoar di sekitar FX Mal dan Dukuh Atas sekarang semakin rapih.
Kini, warga bisa leluasa melintas di depan FX Mal. Trotoar di depan FX Mal selebar enam meter tampak bersih dari tumpukan sampah bekas pedagang kaki lima. Sayangnya, ada beberapa trotoar yang rusak.
Data Polda Metro Jaya, sejak penertiban 17-29 Mei, 192 pengendara motor yang mangkal di trotoar terjaring razia. Mereka dikenakan sanksi tindak pelanggaran karena melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 ribu.
medcom.id Jakarta: Trotoar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, berbeda dengan trotoar lainnya di Jakarta. Trotoar di kawasan Monas terlihat bersih dan terawat.
Pantauan
Metrotvnews.com, tidak terlihat pedang kaki lima ataupun ojek yang mangkal di sekitar trotoar. Trotoar di Monas ini kerap menjadi tempat beristirahat.
Tidak sedikit masyarakat yang sengaja berhenti untuk duduk dan beristirahat di kursi yang tersedia. Rendy, 45, mengatakan, trotoar ini menjadi tempat favorit untuk beristirahat sejenak. Sebab trotoar bersih dan nyaman.
"Hampir setiap hari saya duduk di sini, ngadem sambil beristirahat," ujar Rendy kepada
Metrotvnews.com di kawasan trotoar Monas, Rabu (8/6/2016)
Kebersihan di area trotoar karena tidak adanya pedagang kaki lima yang berjualan di sini sehingga sampah tidak nampak terlihat.

Trotoar di kawasan Monas, Jakarta Pusat--Metrotvnews.com/RIyan Ferdianto.
Trotoar selebar empat atau lima meter ini juga bersih dari rumput-rumput liar yang biasa tumbuh di pinggir beton pembatas trotoar. "Bersih di sini tidak ada bau ataupun sampah," ucap Rendy.
Hal senada disampaikan Markus, 34, salah satu pengguna jalan. Ia memilih berjalan kaki ketimbang menggunakan bajaj atau kendaraan umum untuk menuju tempat tujuan.
"Lebih enak jalan mas, trotoarnya bersih, adem juga. Jadi saya lebih baik jalan aja sambil melihat pemandangan Monas," ucap Markus.
Trotoar di sekitar FX Mal dan Dukuh Atas, Jakarta Selatan, juga sudah steril dari pengemis, pedagang kaki lima, ojek. Widodo, seorang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, menyampaikan, trotoar di sekitar FX Mal dan Dukuh Atas sekarang semakin rapih.
Kini, warga bisa leluasa melintas di depan FX Mal. Trotoar di depan FX Mal selebar enam meter tampak bersih dari tumpukan sampah bekas pedagang kaki lima. Sayangnya, ada beberapa trotoar yang rusak.
Data Polda Metro Jaya, sejak penertiban 17-29 Mei, 192 pengendara motor yang mangkal di trotoar terjaring razia. Mereka dikenakan sanksi tindak pelanggaran karena melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)