medcom.id, Tangerang: Polisi ikut menjerat RI alias Erik, saksi kunci yang ternyata ikut membantu Kusmayadi alias Agus membuang potongan tubuh Nur Astiyah alias Nuri ke sungai dekat pabrik PT. Surya Toto, di daerah Bojong, Cikupa, Tangerang, Banten.
"Atas perbuatan Erik, membantu dan atau menyembunyikan, membawa lari, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 340 jo 56 sub Pasal 338 jo 56 atau Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pokok," terang Waka Polresta Tangerang, AKBP Mukti Juharsa, saat rekonstruksi pembunuhan Nur Astiyah, Senin (9/5/2016).
Ada sekitar delapan adegan yang dilakukan Erik saat rekonstruksi pembunuhan dan mutilasai Nur Astiyah. Adegan bermula saat Kusmayadi datang ke RM Gumarang dan meminta Erik membuang potongan tangan Nur Astiyah dengan dalih membereskan kontrakan.
Erik yang bersedia membantu, akhirnya menuju kontrakan dengan meminjam sepeda motor Satria FU bewarna merah hitam milik rekannya Nur Mahdi.
Sampai di kontrakan, Erik kembali berboncengan dengan Agus yang membawa bungkusan berisi pakaian korban, kasur dan potongan tubuh korban. Serta membuangnya ke sungai dekat PT. Surya Toto.
"Pada malam harinya keduanya kembali ke RM Gumarang, untuk tidur di salah satu ruang di situ," tambah Mukti.
Usai membuang barang-barang milik Nur Astiyah, Kusmayadi melarikan diri ke Surabaya.
"Keesokan harinya Agus datang menggunakan motor matic milik kasirnya, lalu dia mendengar percakapan tetangga akan bau busuk, kemudian tersangka Agus melarikan diri," jelas Mukti.
medcom.id, Tangerang: Polisi ikut menjerat RI alias Erik, saksi kunci yang ternyata ikut membantu Kusmayadi alias Agus membuang potongan tubuh Nur Astiyah alias Nuri ke sungai dekat pabrik PT. Surya Toto, di daerah Bojong, Cikupa, Tangerang, Banten.
"Atas perbuatan Erik, membantu dan atau menyembunyikan, membawa lari, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 340 jo 56 sub Pasal 338 jo 56 atau Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pokok," terang Waka Polresta Tangerang, AKBP Mukti Juharsa, saat rekonstruksi pembunuhan Nur Astiyah, Senin (9/5/2016).
Ada sekitar delapan adegan yang dilakukan Erik saat rekonstruksi pembunuhan dan mutilasai Nur Astiyah. Adegan bermula saat Kusmayadi datang ke RM Gumarang dan meminta Erik membuang potongan tangan Nur Astiyah dengan dalih membereskan kontrakan.
Erik yang bersedia membantu, akhirnya menuju kontrakan dengan meminjam sepeda motor Satria FU bewarna merah hitam milik rekannya Nur Mahdi.
Sampai di kontrakan, Erik kembali berboncengan dengan Agus yang membawa bungkusan berisi pakaian korban, kasur dan potongan tubuh korban. Serta membuangnya ke sungai dekat PT. Surya Toto.
"Pada malam harinya keduanya kembali ke RM Gumarang, untuk tidur di salah satu ruang di situ," tambah Mukti.
Usai membuang barang-barang milik Nur Astiyah, Kusmayadi melarikan diri ke Surabaya.
"Keesokan harinya Agus datang menggunakan motor matic milik kasirnya, lalu dia mendengar percakapan tetangga akan bau busuk, kemudian tersangka Agus melarikan diri," jelas Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)