Demo KSPI di seberang gedung KPK. Foto: Yogi Bayu Aji/Metrotvnews.com.
Demo KSPI di seberang gedung KPK. Foto: Yogi Bayu Aji/Metrotvnews.com.

Buruh Demo di KPK Minta Tuntaskan 3 Kasus

Wanda Indana • 02 Juni 2016 19:17
medcom.id, Jakarta: Ratusan orang dari sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan gedung baru Komisi Pemberantan Korupsi (KPK). Mereka meminta pimpinan KPK menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, Ahok melakukan korupsi dalam pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras. Said bilang, mantan Bupati Belitung Timur itu juga diduga melakukan korupsi kasus reklamasi Teluk Jakarta dan pelanggaran diskresi.
 
"Kami meminta kepada KPK yang terhormat menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tuntutan kita jelas, jadikan Ahok tersangka kasus korupsi tiga kasus," kata Said saat berorasi di depan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

Buruh Demo di KPK Minta Tuntaskan 3 Kasus
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: MTVN/M Rodhi Aulia).
 
Said mengungkapkan, penggunaan diskresi untuk menetapkan kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang yang menggarap proyek reklamasi di Teluk Jakarta melanggar hukum. Menurut dia, penetapan kontribusi tambahan tidak memiliki dasar hukum. Said menuding, duit kontribusi tambahan dalam bentuk dana corporate social responsibility (CSR) dibarter dengan sejumlah kebijakan, seperti pembiayaan penertiban Kalijodo dan upah murah.
 
"Setelah KPK menggeledah kantor Agung Podomoro, ada data-data dan berkas serta uang Rp368 miliar dana CSR yang akan diberikan pemilik modal kepada Ahok," tuding Said.
 
Menurut Said, tidak mungkin ada perusahaan yang mengeluarkan duit miliaran rupiah secara cuma-cuma. Ia menduga ada ada kepentingan di balik guyuran dana CSR. 
 
"Mana ada perusahaan nyediain Rp386 miliar sia-sia, itu omong kosong, itu upeti, sogok, makanya dipakai istilah dana CSR," ucap Said.
 
Dalam berbagai kesempatan Ahok membantah melakukan korupsi dalam pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras. Ia juga yakin diskresi yang ditempuh tidak melanggar undang-undang. Diskresi itu diambil lantaran ada kekosongan aturan atau payung hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan