medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar uji coba kebijakan ganjil genap. Termasuk pelanggar yang memalsukan plat nomor kendaraan.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, polisi tidak akan menindak sampai ke jasa yang membuat plat palsu yang digunakan pengendara.
"Enggak ada regulasi menyentuh itu (mencari pembuat plat palsu). Namun kalau siapa (pengendara) yang menggunakan, tentu kita akan lakukan penindakan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2016).
Selama uji coba berlangsung, polisi sudah menyiapkan blanko peringatan bagi pelanggar. Namun jika nanti sudah diterapkan, Awi menegaskan ada denda maksimal Rp500 ribu.
Dia menambahkan, anggotanya sudah terlatih untuk membedakan plat nomor asli dan plat nomor palsu. Awi pun menjamin tidak ada pemakai plat palsu yang bisa lolos dari pengawasan.
"Mereka (personel) sudah terbiasa. Anggota-anggota kita di lapangan sudah terbiasa kok, sudah terlatih," jelas Awi.
Untuk pengawasan, Awi menegaskan lebih mudah mengawasi kebijakan ganjil genap jika dibanding 3 in 1. Sebab 3 in 1 diharuskan membuka kaca jika kaca mobil gelap. Sementara, untuk plat ganjil genap, bisa terlihat secara mudah karena posisi plat mobil yang berada di bagian depan.
"Implementasinya memang gitu, kalau 3 in 1 kan harus buka kaca. Kalau kacanya gelap kan harus dibuka, kalau ini kan secara kasat mata kelihatan plat ganjil genapnya," pungkas Awi.
Sebelumnya Pemprov DKI berencana melakukan uji coba kebijakan ganjil genap mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.
Penerapan ganjil genap ini hanya diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan ini untuk menggantikan penerapan 3 in 1 yang dinilai sarat dengan masalah sosial.
Kendaraan tertentu yang tak kena pembatasan ini, yaitu angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil para menteri, mobil wakil presiden dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.
Plat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Plat nomor yang tergolong ganjil, yaitu dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 dan 9. Sedangkan plat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6 dan 8.
Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar uji coba kebijakan ganjil genap. Termasuk pelanggar yang memalsukan plat nomor kendaraan.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, polisi tidak akan menindak sampai ke jasa yang membuat plat palsu yang digunakan pengendara.
"Enggak ada regulasi menyentuh itu (mencari pembuat plat palsu). Namun kalau siapa (pengendara) yang menggunakan, tentu kita akan lakukan penindakan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2016).
Selama uji coba berlangsung, polisi sudah menyiapkan blanko peringatan bagi pelanggar. Namun jika nanti sudah diterapkan, Awi menegaskan ada denda maksimal Rp500 ribu.
Dia menambahkan, anggotanya sudah terlatih untuk membedakan plat nomor asli dan plat nomor palsu. Awi pun menjamin tidak ada pemakai plat palsu yang bisa lolos dari pengawasan.
"Mereka (personel) sudah terbiasa. Anggota-anggota kita di lapangan sudah terbiasa kok, sudah terlatih," jelas Awi.
Untuk pengawasan, Awi menegaskan lebih mudah mengawasi kebijakan ganjil genap jika dibanding 3 in 1. Sebab 3 in 1 diharuskan membuka kaca jika kaca mobil gelap. Sementara, untuk plat ganjil genap, bisa terlihat secara mudah karena posisi plat mobil yang berada di bagian depan.
"Implementasinya memang gitu, kalau 3 in 1 kan harus buka kaca. Kalau kacanya gelap kan harus dibuka, kalau ini kan secara kasat mata kelihatan plat ganjil genapnya," pungkas Awi.
Sebelumnya Pemprov DKI berencana melakukan uji coba kebijakan ganjil genap mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.
Penerapan ganjil genap ini hanya diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan ini untuk menggantikan penerapan 3 in 1 yang dinilai sarat dengan masalah sosial.
Kendaraan tertentu yang tak kena pembatasan ini, yaitu angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil para menteri, mobil wakil presiden dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.
Plat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Plat nomor yang tergolong ganjil, yaitu dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 dan 9. Sedangkan plat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6 dan 8.
Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)