Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Soal Wacana Pembagian Jam Kerja Jadi 2 Waktu, Pj Gubernur DKI: Masih Dikaji

Putri Anisa Yuliani • 08 Mei 2023 22:25
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan kebijakan perubahan jam kerja para pekerja di Ibu Kota belum ketok palu. Wacana itu masih dikaji dengan berbagai pihak, salah satunya melalui proses diskusi grup terfokus (FGD).
 
"Masalah jam kerja, Dinas Perhubungan sedang FGD. (Keputusan) tergantung hasilnya. Nanti kita lihat," ujar Heru di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.
 
Sebelumnya, Heru mengatakan Pemprov DKI akan membahas wacana perubahan jam kerja. Usulan sementara, jam kerja terbagi menjadi dua bagian, yakni pekerja masuk pukul 08.00 WIB dan masuk pukul 10.00 WIB.
 
Baca: Pemprov DKI Wacanakan Jam Masuk Perusahaan Jadi Pukul 08.00 dan 10.00

"Kalau itu dari rumah jam 06.00 nganter anak sekolah dulu jam 07.00 Terus dia ke kantor jam 8 jadi nggak ganggu dia sebagai orangtua nganter anak sekolah," kata Heru, Rabu, Mei 2023.

Heru mengatakan menentukan kriteria pekerja yang masuk kantor pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB masih harus dibahas. Dia menyebut pembagian jam masuk kerja ini akan mengurangi kemacetan 30 persen hingga 50 persen.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan