Jakarta: Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Jalan Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Korban masih berusia 5 tahun, berinisial AQ.
"Pelaku adalah seorang pria pedagang tahu bulat berinisial AR, 26 tahun, yang beralamat di Jalan Jembatan Gantung, Gang Senyum, RT009, RW 006, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan melalui keterangannya pada Rabu, 6 September 2023.
Dia mengatakan korban menceritakan kepada orang tuanya perihal aksi amoral pedagang tahu bulat itu. Berdasarkan keterangan korban, kata dia, pada 21 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban membeli tahu bulat, pelaku menggenggam dan menarik tangan korban ke sebelah kiri korban.
"Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban. Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban)," ungkap Andri.
Selanjutnya, kata Andri, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut. Petugas polisi selanjutnya menangkap pelaku AR di Jalan Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 28 Agustus 2023, sekira pukul 18.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Jakarta: Polisi menangkap pelaku
pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Jalan Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan,
Jakarta Barat. Korban masih berusia 5 tahun, berinisial AQ.
"Pelaku adalah seorang pria pedagang tahu bulat berinisial AR, 26 tahun, yang beralamat di Jalan Jembatan Gantung, Gang Senyum, RT009, RW 006, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan melalui keterangannya pada Rabu, 6 September 2023.
Dia mengatakan korban menceritakan kepada orang tuanya perihal aksi amoral pedagang tahu bulat itu. Berdasarkan keterangan korban, kata dia, pada 21 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban membeli tahu bulat, pelaku menggenggam dan menarik tangan korban ke sebelah kiri korban.
"Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban. Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban)," ungkap Andri.
Selanjutnya, kata Andri, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut. Petugas polisi selanjutnya menangkap pelaku AR di Jalan Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 28 Agustus 2023, sekira pukul 18.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)