Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

Polda Metro Usut Korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan

Renatha Swasty • 07 Juli 2015 17:03
medcom.id, Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait  normalisasi Kali Pesanggrahan oleh Dinas PU Provinsi DKI Jakarta tahun 2013. Akibatnya, negara merugi hingga Rp32,8 miliar.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono membeberkan, korupsi diduga dilakukan oleh ABD dan JN. Mereka berpura-pura sebagai pemilik tanah ahli waris. Keduanya melakukan pembebasan tanah seluas 9.400 meter persegi dan 8.000 meter persegi di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
 
"Tanah yang dibukakan milik negara. Oleh para tersangka seolah-olah tanah milik warga masyarakat dibebaskan dengan dibuatkan dokumen palsu. Dengan dibuatkan dokumen palsu oleh tersangka, dibuat untuk mengurus surat sehingga dengan kelakukan tersangka negara dirugikan Rp32,8 miliar," kata Mujiono dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/7/2015).

Adapun dalam pemalsuan itu, keduanya diminta oleh MD yang berperan mengurus dokumen dan HS sebagai penyandang dana. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lagi, MR alias M masih dalam pencarian petugas.
 
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra membeberkan, pemalsuan dokumen untuk kemudian digunakan sebagai ganti rugi pembebasan tanah sudah lebih dulu direncanakan oleh HS. Bahkan, ia mendapatkan uang ganti rugi sebelum proyek berjalan.
 
"Sudah direncanakan HS. Enggak tahu dapat informasi dari mana. Yang pasti uang ngalir duluan, untuk operasional," beber Ajie.
 
Dari sana, ABD mendapatkan Rp600 juta dan JN mendapat Rp750 juta. Namun, usai keduanya menjalani pemeriksaan, polisi menemukan keduanya meninggal. "Meninggal karena sakit," lanjut Ajie.
 
Saat ini polisi tengah mendalami peran MD dan HS. Diduga berbagai pihak bermain dalam pembebasan tanah oleh dinas PU Prov DKI Jakarta ini.
 
"Kita kalau usut korupsi enggak bisa dari atas, cari barang bukti, baru usut atasnya," pungkas dia.
 
Terkait korupsi itu, tersangka disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasam tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 UU RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan