Ilustrasi Ancol. Medcom.id
Ilustrasi Ancol. Medcom.id

Anies Disebut Gunakan Isu Agama untuk Izinkan Reklamasi

Fachri Audhia Hafiez • 13 Juli 2020 08:56
Jakarta: Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan isu agama dalam memberi izin reklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara. Museum Nabi Muhammad SAW rencananya dibangun di lahan reklamasi tersebut.
 
"Ada isu agama yang dimainkan oleh Anies dalam proyek reklamasi Ancol. Hal ini dilakukan untuk membungkam kritik dan protes dari masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
 
Susan mengatakan pembangunan museum tersebut merupakan taktik lama yang digunakan pada sejumlah proyek reklamasi. Dia mencontohkan pembangunan masjid di proyek reklamasi Pantai Losari, Makasar, Sulawesi Selatan.

"Pengalaman di Pantai Losari, masjid yang dibangun di tengah-tengah pulau reklamasi gagal total. Masjid itu tak jadi apa-apa sekarang. Sangat berbahaya jika agama menjadi alat legitimasi untuk proyek reklamasi," kata Susan.
 
Susan mengatakan proyek reklamasi di perairan Ancol merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proyek 17 pulau. Reklamasi 17 pulau tersebut sempat gaduh di zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
 
Susan mengungkapkan PT Pembangunan Jaya Ancol menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan konsesi untuk membangun Pulau K. "Reklamasi Ancol merupakan kelanjutan dari reklamasi 17 pulau, khususnya Pulau K. Bedanya, dahulu direncanakan seluas 35 hektare, sementara sekarang hanya 32 hektare," ujar Susan.
 
Baca: Beda Reklamasi Ancol dan 17 Pulau di Mata Anies
 
Susan menilai proyek reklamasi yang diizinkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 237 Tahun 2020 itu juga tidak memiliki payung hukum. Proyek reklamasi Ancol dinilai tak ada dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.
 
"Bahkan, jika dilihat dari perspektif hukum pesisir dan laut yang merujuk kepada UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU (Nomor) 1 Tahun 2014, proyek ini tidak sesuai dengan UU yang sangat detail mengatur ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil ini," ujar Susan.
 
Susan meminta Anies mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sedangkan empat pulau yang sudah jadi, seluruhnya mesti menjadi kawasan publik.
 
"Jika Anies punya political will yang serius, harusnya empat pulau yang sudah ada dijadikan kawasan publik. Bukannya sekarang baru sesumbar mau akan bangun pantai publik. Narasi yang dikeluarkan oleh Anies sangat menyesatkan," ujar Susan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan