Jakarta: Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta bakal membebaskan 118 bidang lahan di sekitar bantaran Sungai Ciliwung, Jakarta Pusat. Jumlah pembebasan lahan ini kemungkinan terus bertambah.
"Ada beberapa tempat yang sudah diinventarisasi. Ini sekarang yang Ciliwung sudah 118 bidang. Mungkin bisa nambah karena lagi dikumpulin surat-suratnya yang sudah siap," kata Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.
Dinas SDA berkoordinasi dengan kelurahan setempat untuk menyosialisasikan soal pembebasan lahan tersebut. Warga diminta menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum dibebaskan.
"Kalau udah mereka bayar PBB langsung kita proses yang sudah jalanin. Untuk harga nantikan ada appraisal lagi, nanti ketahuan harga permeternya" ucap Juaini.
Dokumen: Sungai Ciliwung tengah dibersihkan. Foto: MI/Panca Syurkani
Para wali kota, kata dia, juga diminta menertibkan bangunan-bangunan liar di sekitar bantaran sungai Ciliwung. Sehingga eksekusi bisa berjalan dengan lancar.
Menurut Junaini, pihaknya hanya berwenang membebaskan lahan bersertifikat. Sementara lahan tanpa sertifikat merupakan wewenang pejabat daerah setempat.
"Kalau yang enggak ada suratnya, nanti serahkan ke (perangkat) wilayah, camat, tingkat wali kota," tegas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/1bVEMxWN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta bakal membebaskan 118 bidang lahan di sekitar bantaran Sungai Ciliwung, Jakarta Pusat. Jumlah
pembebasan lahan ini kemungkinan terus bertambah.
"Ada beberapa tempat yang sudah diinventarisasi. Ini sekarang yang Ciliwung sudah 118 bidang. Mungkin bisa nambah karena lagi dikumpulin surat-suratnya yang sudah siap," kata Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.
Dinas SDA berkoordinasi dengan kelurahan setempat untuk menyosialisasikan soal pembebasan lahan tersebut. Warga diminta menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum dibebaskan.
"Kalau udah mereka bayar PBB langsung kita proses yang sudah jalanin. Untuk harga nantikan ada appraisal lagi, nanti ketahuan harga permeternya" ucap Juaini.
Dokumen: Sungai Ciliwung tengah dibersihkan. Foto: MI/Panca Syurkani
Para wali kota, kata dia, juga diminta menertibkan bangunan-bangunan liar di sekitar bantaran sungai Ciliwung. Sehingga eksekusi bisa berjalan dengan lancar.
Menurut Junaini, pihaknya hanya berwenang membebaskan lahan bersertifikat. Sementara lahan tanpa sertifikat merupakan wewenang pejabat daerah setempat.
"Kalau yang enggak ada suratnya, nanti serahkan ke (perangkat) wilayah, camat, tingkat wali kota," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)