Jakarta: Akses menuju Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, ditutup. Penutupan menyusul perluasan penyekatan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Untuk Jalan RS Fatmawati ditutup total mulai hari ini mulai pukul 10.00 hingga pukul 22.00 WIB," kata Perwira Pengendali AKP Dwi Hardono kepada Medcom.id, di perempatan Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.
Dwi menjelaskan pengendara yang diperbolehkan melintas hanya tenaga kesehatan, anggota TNI, dan Polri. Satgas Covid-19 dan kendaraan pengangkut oksigen juga diperbolehkan melintas.
Pantauan Medcom.id, sejumlah petugas terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP bersiaga di depan mulut Jalan RS Fatmawati menuju arah Blok M. Mereka mengarahkan kendaraan dari arah Pondok Labu ke Jalan TB Simatupang.
(Baca: Masyarakat Disebut Sudah Tertib Bawa STRP Saat Melintas Titik Penyekatan)
Tidak sedikit pengendara roda dua maupun roda empat berupaya melaju kendaraan sambil bertanya kepada petugas yang berjaga. Terdapat pula pengendara yang menunjukkan surat tugas maupun kartu identitas pekerjaan kepada petugas.
Namun, petugas tetap memilih mereka yang boleh melintas. Pengendara yang dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak dialihkan ke Jalan TB Simatupang.
Sementara itu, pengendara yang mempunyai kepentingan mendesak termasuk ojek online yang hendak mengantar obat diperbolehkan melintasi Jalan RS Fatmawati.
Jakarta: Akses menuju Jalan RS Fatmawati,
Jakarta Selatan, ditutup. Penutupan menyusul perluasan penyekatan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat.
"Untuk Jalan RS Fatmawati ditutup total mulai hari ini mulai pukul 10.00 hingga pukul 22.00 WIB," kata Perwira Pengendali AKP Dwi Hardono kepada
Medcom.id, di perempatan Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.
Dwi menjelaskan pengendara yang diperbolehkan melintas hanya tenaga kesehatan, anggota TNI, dan Polri. Satgas Covid-19 dan kendaraan pengangkut oksigen juga diperbolehkan melintas.
Pantauan
Medcom.id, sejumlah petugas terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP bersiaga di depan mulut Jalan RS Fatmawati menuju arah Blok M. Mereka mengarahkan kendaraan dari arah Pondok Labu ke Jalan TB Simatupang.
(Baca:
Masyarakat Disebut Sudah Tertib Bawa STRP Saat Melintas Titik Penyekatan)
Tidak sedikit pengendara roda dua maupun roda empat berupaya melaju kendaraan sambil bertanya kepada petugas yang berjaga. Terdapat pula pengendara yang menunjukkan surat tugas maupun kartu identitas pekerjaan kepada petugas.
Namun, petugas tetap memilih mereka yang boleh melintas. Pengendara yang dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak dialihkan ke Jalan TB Simatupang.
Sementara itu, pengendara yang mempunyai kepentingan mendesak termasuk ojek online yang hendak mengantar obat diperbolehkan melintasi Jalan RS Fatmawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)