Ilustrasi mal. Foto: MI/Bary Fatahilah
Ilustrasi mal. Foto: MI/Bary Fatahilah

Anies Izinkan Tempat Makan di Area Bioskop Melayani Dine In

Kautsar Widya Prabowo • 06 Oktober 2021 14:26
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan beberapa pelonggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Salah satunya tempat makan atau restoran di area bisokop diizinkan melayani makan di tempat.
 
"Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19, yang dikutip Medcom.id, Rabu, 6 Oktober 2021.
 
Kepgub Nomor 1182 Tahun 2021 tersebut juga mengatur waktu makan di tempat maksimal 60 menit. Setiap pengunjung yang masuk ke area bisokop diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tulis Kepgub Nomor 1182 Tahun 2021.
 
Baca: PPKM di Jakarta Belum Turun Level, Begini Penjelasan Luhut
 
Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau berdasarkan aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk. Anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke area bioskop.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan