Ilustrasi Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. MI/Ramdani
Ilustrasi Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta. MI/Ramdani

MA Kabulkan PK Pengembang, Anies Harus Izinkan Reklamasi Pulau H

Putri Anisa Yuliani • 02 September 2021 19:29
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah atas perkara pencabutan izin reklamasi Pulau H. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi Pulau H.
 
PT Taman Harapan Indah sebelumnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surat Keputusan (SK) No 1409/2018 yang terbit pada 6 September 2018. SK itu berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H.
 
Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
 
Atas putusan itu, Pemprov DKI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan banding ditolak. Namun, dalam bunyi putusannya, PT TUN hanya membatalkan SK pencabutan izin reklamasi yang diterbitkan Anies. Petitum gugatan kedua, yakni Anies harus memperpanjang izin reklamasi tidak disebutkan PT TUN.
 
Kemudian, PT Taman Harapan Indah maupun Anies sama-sama mengajukan kasasi. Anies mengajukan kasasi untuk mengukuhkan kembali SK pencabutan izin reklamasi serta meminta pembatalan putusan yang memerintahkan dirinya memperpanjang izin reklamasi atas Pulau H.
 
Sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi ke MA agar SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dapat dibatalkan dan menggugat Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi. Di tingkat kasasi, Anies menang dan seluruh gugatannya dikabulkan MA.
 
Baca: Tok, MA Cabut Izin Reklamasi Pulau I
 
Tak patah arang, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan PK PT Taman Harapan Indah.
 
Perkara Nomor 84 PK/TUN/2021 diketok Ketua Majelis Supandi dengan anggota Majelis Yulius dan Yosran. Panitera pengganti dalam sidang ini, yaitu Teguh Satya Bhakti.
 
PK merupakan upaya terakhir dalam lingkup hukum perdata. Dengan begitu, SK pencabutan izin reklamasi atas Pulau H yang diterbitkan Anies sudah batal. Anies harus menerbitkan perpanjangan izin reklamasi atas Pulau H.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan