Pemandangan kawasan hijau di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. ANT/Rivan Awal Lingga.
Pemandangan kawasan hijau di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. ANT/Rivan Awal Lingga.

Pengamat: 80% RTH Publik di Jakarta Beralih Fungsi

Intan fauzi • 20 Februari 2016 08:25
medcom.id, Jakarta: Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga menemukan fakta bahwa 80 persen penggunaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik sudah beralih fungsi. Lahan tersebut kini menjadi pemukiman warga.
 
"Sebenarnya secara umum lebih dari 80 persen RTH yang existing dulu telah beralih fungsi. Banyak sekali jalur hijau di bantaran rel, kali dan sekitar waduk," kata Nirwono saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (19/2/2016).
 
Nirwono mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan lahan itu bergeser peruntukkannya. Pertama, lahan RTH tak terpelihara dengan baik.

"Sehingga muncul satu atau dua bangunan, kemudian puluhan tahun berkembang biak," terangnya.
 
Dalam konteks itu, Nirwono menilai ada pembiaran oleh pemerintah daerah. Tidak ada inisiatif untuk melakukan penertiban secara berkala.
 
"Setelah besar baru ditertibkan," imbuhnya.
 
Kemudian, ada pula yang disebabkan adanya permainan oknum pemerintah dengan perusahaan properti. Biasanya perubahan RTH terjadi dalam skala besar.
 
"Contohnya hutan bakau yang berubah menjadi pemukiman mewah di Jakarta Utara, kemudian hutan kota berubah jadi mall," ucap Nirwono.
 
Permainan oknum aparat pemerintahan, kata Nirwono, memang sangat disesalkan. Bangunan milik swasta tak mungkin bisa berdiri tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah.
 
"Karena itu ada permainan oknum. Kenapa bisa terjadi perubahan fungsi? Karena (swasta) mengajukan IMB," ungkap Nirwono.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan